Berita Bontang Terkini

Amankan Sabu 50,93 Gram, 4 Pengedar di Bontang Dibekuk Polisi

Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali gagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah besar. Sabu sebanyak 50,93 gram atau seharga Rp 100 juta.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
Tribun Kaltim/Ismail
Keempat tersangka pemuda pengedar sabu di ringkus Polres Bontang. (Tribun Kaltim/Ismail) 

Sabu yang diedarkan ini merupakan pengiriman kedua dengan memesan melalui telpon genggam.

Baca juga: Kucing-kucingan Bawa Sabu, Pria di Kampung Jambuk Makmur Kubar Diciduk Satreskrim Polsek Bongan

"Sebelumnya sabu satu bal sudah habis terjual. Nah ini barang yang kedua kali baru kita tangkap. Bukannya insaf saat keluar penjara tetapi malah mengulangi kesalahan yang sama," ucapnya. 

Kini keempat tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Terhadap tersangka polisi menjerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved