Berita Bontang Terkini

Amankan Sabu 50,93 Gram, 4 Pengedar di Bontang Dibekuk Polisi

Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali gagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah besar. Sabu sebanyak 50,93 gram atau seharga Rp 100 juta.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
Tribun Kaltim/Ismail
Keempat tersangka pemuda pengedar sabu di ringkus Polres Bontang. (Tribun Kaltim/Ismail) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali gagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah besar.

Sabu-sabu sebanyak 50,93 gram atau seharga Rp 100 juta itu diungkap dari jaringan kelompok pengedar Bontang.

Dalam waktu 5 jam, polisi pun meringkus 4 tersangka.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto menjelaskan, tersangka pertama berinisial AJ (21). 

Baca juga: Gugatan Soal Lahan RSIA Sayang Ibu di Balikpapan Ditujukan ke Pemprov Kaltim dan Pemkot Balikpapan

AJ ditangkap oleh tim yang dipimpin Kanit Bripka Ambo Tang, pada Jumat Jumat (29/7/2022) sekira pukul 00.10 Wita dini hari.

Dari tangan AJ, polisi mendapati dua poket sabu yang dibungkus dengan uang pecahan Rp 2 Ribu. 

"Dia ditangkap di Jalan Kalimantan saat berkendar, waktu digeledah didapat dua poket sabu," kata AKP Tatok Tri Haryanto, saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022). 

Selepas itu, tim langsung melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk dari AJ.

Baca juga: Upacara Hari Bakti ke-75 TNI AU, Lanud Dhomber Balikpapan Kenang Jatuhnya Pesawat Dakota VT-CLA

Kemudian polisi memburu rekan AJ yang berinisial Ha (23).

Ha yang merupakan pemasok sabu AJ itu diringkus di Tanjung Laut Indah.

Saat penangkapan di rumah Ha, polisi juga meringkus tersangka RG (20) dengan barang bukti satu poket sabu.

"Jadi memang Ha ini pemasok AJ. Baru ada lagi temannya RG kedapatan memiliki sabu yang baru saja didapat dari Ha," sambungnya. 

Baca juga: Belum Dialiri Listrik PLN, Kampung Muara Bombay di Kubar Cuma Andalkan Tenaga Surya untuk Penerangan

Tak sampai disitu, berdasarkan keterangan Ha, sabu didapat dari seseorang berinisial HR (20) yang berkumin di Jalan KS Tubun.

Setelah mendapat petunjuk, polisi pun bergerak cepat meringkus HR dan mendapati satu bal sabu seberat 50,15 Gram, yang disimpan di bawah bantal.

Pengakuan HR, sabu tersebut berasal dari Sangatta, Kutai Timur.

Sabu yang diedarkan ini merupakan pengiriman kedua dengan memesan melalui telpon genggam.

Baca juga: Kucing-kucingan Bawa Sabu, Pria di Kampung Jambuk Makmur Kubar Diciduk Satreskrim Polsek Bongan

"Sebelumnya sabu satu bal sudah habis terjual. Nah ini barang yang kedua kali baru kita tangkap. Bukannya insaf saat keluar penjara tetapi malah mengulangi kesalahan yang sama," ucapnya. 

Kini keempat tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Terhadap tersangka polisi menjerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved