Berita Balikpapan Terkini

Gugatan Soal Lahan RSIA Sayang Ibu di Balikpapan Ditujukan ke Pemprov Kaltim dan Pemkot Balikpapan

Pemerintah Kota Balikpapan akan melaksanakan pembangunan fasilitas untuk kepentingan umum berupa rumah sakit di wilayah Balikpapan Barat.

Editor: Aris
Tribun Kaltim/Niken
Andi Susilo Mujiono selaku Kuasa Hukum pemilik lahan atas nama Ismir Nurwati. (Tribun Kaltim/Niken) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan akan melaksanakan pembangunan fasilitas untuk kepentingan umum berupa rumah sakit di wilayah Balikpapan Barat.

Diketahui, Pemkot Balikpapan mengklaim hak kepemilikan lahan di wilayah tersebut. Namun, dalam perkembangannya, ternyata salah satu masyarakat atas nama Ismir Nurwati juga mengklaim hak atas lahan tersebut.

Saat ini gugatan yang dimaksud tersebut pun sudah diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Balikpapan.

Baca juga: Upacara Hari Bakti ke-75 TNI AU, Lanud Dhomber Balikpapan Kenang Jatuhnya Pesawat Dakota VT-CLA

Sementara itu, penggugat atas nama Ismir Nurwati ini mengatakan latar belakang gugatan tersebut melalui Kuasa Hukumnya, Andi Susilo Mujiono.

"Penggugat melakukan gugatan ini karena sebelumnya, pihak Pemkot Balikpapan sempat menurunkan Satpol PP untuk memberikan peringatan kepada warga yang masih tinggal di atas lahan yang akan dibangun rumah sakit tersebut," ungkap pria yang akrab disapa Mujiono ini kepada Tribunkaltim.co, Jumat (29/7/2022).

"Sementara, mereka yang tinggal disitu adalah orang-orang yang memang diberikan izin oleh pemilik lahan atas nama Ismir Nurwati/penggugat untuk menempati dan membangun rumah di atas lahannya," tambahnya.

Baca juga: Belum Dialiri Listrik PLN, Kampung Muara Bombay di Kubar Cuma Andalkan Tenaga Surya untuk Penerangan

Gugatan Nomor 126 Tahun 2022 ini juga mempertanyakan kejelasan sertifikat yang diklaim milik Pemprov Kaltim.

"Lahan kita (milik penggugat) disertifikatkan oleh Pemprov Kaltim dengan sertifikat Nomor 17, kemudian pihak Pemkot Balikpapan memasang plang dan mengklaim lahan tersebut dengan luasan 5.100 meter persegi," terang Mujiono.

"Sementara dari luasan sertifikat yang diklaim milik Pemprov Kaltim sendiri hanya sekitar seluas 1860 meter persegi, itupun di atas tanah klien kami yang seluas 2288 meter persegi," lanjutnya.

Baca juga: Kucing-kucingan Bawa Sabu, Pria di Kampung Jambuk Makmur Kubar Diciduk Satreskrim Polsek Bongan

Oleh karena hal itu, gugatan yang dilakukan Ismir Nurwati tersebut pun menyatakan untuk menggugat pihak-pihak yang terlibat atas klaim hak milik lahan tersebut.

"Gugatan ditujukan kepada Pemprov Kaltim, Pemkot Balikpapan, Satpol PP, BPN (Badan Pertanahan) dan turut tergugat adalah pihak RSIA Sayang Ibu karena mereka melakukan perbuatan melawan hukum," jelasnya.

"Apa sih dasar Pemprov Kaltim mengklaim tanah tersebut dengan sertifikat yang dimiliki? Prosedur dikeluarkannya sertifikat tersebut pun perlu dipertanyakan," tutupnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved