Kabar Gembira! ASN Bakal Dapat Tambahan Gaji dan Tunjangan pada Agustus 2022, Inilah Rinciannya

Aparatur sipil negara akan mendapatkan penambahan gaji dan tunjangan pada Agustus 2022 ini.

Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Para aparatur sipil negara akan mendapatkan penambahan gaji dan tunjangan pada Agustus 2022 ini, berikut rinciannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan memberikan penambahan gaji dan tunjangan bagi aparatur sipil negara (ASN).

Para ASN akan mendapatkan penambahan gaji dan tunjangan pada Agustus 2022 ini.

Penambahan gaji ASN merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan tersebut hanya akan berlaku bagi PNS.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Cek Jadwal Pendaftaran P3K, Ini 7 Golongan tak Bisa Daftar Seleksi CPNS & PPPK 2022

Sementara calon pegawai negeri sipil (CPNS) hanya akan menerima gaji 80 persen dari gaji pokok.

Hal itu sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012.

Kemudian, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.

Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.

Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.

Gaji pokok untuk PNS golongan terendah, yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.

Baca juga: Pemerintah Buka 1.086.128 Formasi CPNS dan PPPK 2022, Inilah Rincian Selengkapnya

Berikut rinciannya:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved