Kabar Gembira! ASN Bakal Dapat Tambahan Gaji dan Tunjangan pada Agustus 2022, Inilah Rinciannya
Aparatur sipil negara akan mendapatkan penambahan gaji dan tunjangan pada Agustus 2022 ini.
Editor:
Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Para aparatur sipil negara akan mendapatkan penambahan gaji dan tunjangan pada Agustus 2022 ini, berikut rinciannya.
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
bIIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca juga: INFO PPPK 2022: Nasib PPPK Guru Tahap 3 2021, Inilah Kepanjangan P3K hingga Perbedaan dengan CPNS
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Rekomendasi untuk Anda