Selasa, 19 Mei 2026

Pemilu 2024

Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 ke KPU Dimulai Senin 1 Agustus 2022, 9 Parpol Siap Daftar

Pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 ke KPU dimulai Senin 1 Agustus 2022. Waktu daftar dan tata cara. 9 Parpol siap daftar di hari pertama

Tayang:
Editor: Amalia Husnul A
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dan jajaran anggota Komisioner KPU berfoto usai konferensi pers terkait pengumuman pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di kantot KPU, Jakarta, Jumat (29/7/2022). Pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 ke KPU dimulai Senin 1 Agustus 2022. Waktu daftar dan tata cara. Sembilan parpol siap daftar di hari pertama 

TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran partai politik ( parpol ) peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dimulai besok, Senin 1 Agustus 2022.

Sudah ada 9 parpol yang rencananya akan mendaftar di hari pertama pedaftaran parpol peserta Pemilu 2024 di KPU besok.

Selengkapnya, 9 parpol yang akan mendaftar di hari pertama ke KPU dapat disimak di artikel ini. 

Simak waktu daftar dan tata cara pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 di KPU.

Pendaftaran parpol peserta Pemilu dilakukan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, No.29, Jakarta Pusat.

Untuk waktu pendaftaran parpol di KPU ini dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Pendaftaran parpol peserta Pemilu ini dibuka mulai 1-14 Agustus 2022

Khusus hari terakhir, pendaftaran parpol akan ditutup pada pukul 24.00 WIB.

Baca juga: Jadwal KPU Paser Sosialisasi Verifikasi dan Penetapan Parpol untuk Pemilu 2024

Sebelum melakukan pendaftaran, parpol terlebih dahulu harus menginformasikan kepada tim Sekretariat Jenderal KPU minimal 1 hari sebelumnya melalui masing-masing Liason Officer (LO) partai politik.

Pemberitahuan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi kepadatan jumlah peserta rombongan Partai Politik yang datang bersamaan di kantor KPU di hari dan jam yang sama.

KPU telah menyusun mekanisme kedatangan Partai Politik yang akan melakukan pendaftaran dengan alur sebagai berikut, seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul KPU Mulai Pelaksanaan Pendaftaran Parpol Senin Besok, Berikut Mekanisme dan Waktu Daftarnya:

1. Penyambutan secara resmi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU di lobby utama kantor.

2. Pimpinan Partai Politik diminta untuk mengisi buku tamu kedatangan.

3. Pengalungan selendang KPU sebagai ucapan selamat datang kepada Ketua Umum dan Sekjen Partai Politik.

 4. Pimpinan Partai Politik diantarkan oleh Sekretaris Jenderal KPU menuju ruang rapat utama lantai 2 KPU, tempat seremoni pendaftaran Partai Politik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved