PPPK 2022

INFO PPPK 2022: Persyaratan Umum Pelamar PPPK Guru Tahun 2022, Cek Formasi CPNS Sekolah Kedinasan

Simak informasi rekrutmen PPPK 2022, persyaratan umum pelamar PPPK Guru tahun 2022, cek formasi CPNS sekolah kedinasan.

Kolase Tribunkaltim.co
Ilustrasi PPPK 2022 - Simak informasi rekrutmen PPPK 2022, persyaratan umum pelamar PPPK Guru tahun 2022, cek formasi CPNS sekolah kedinasan. 

Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Selasa (28/6/2022), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD, juga menyebutkan jumlah formasi CPNS.

Pendaftaran CPNS untuk Sekolah Kedinasan ada 8.941 formasi.

Sementara CPNS dan PPPK Papua dan Papua Barat ada 41.376 formasi.

Jumlah formasi PPPK Pusat terdiri dari 45.000 formasi Guru, 20.000 formasi Dosen (Kemdikbud/Kemenag), dan 3.000 formasi Dosen/Tenaga Kesehatan (Kemenkes).

Sementara jumlah formasi CPNS jabatan teknis ada 25.554 formasi.

Terkait pengadaan PPPK tahun 2022, terdapat perbedaan kategori bagi PPPK guru, yaitu adanya pelamar prioritas dan pelamar umum.

Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri PanRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Nasib PPPK Guru Tahap 3 2021, Inilah Kepanjangan P3K hingga Perbedaan dengan CPNS

Kategori pelamar PPPK guru tahun 2022, terdiri dari:

1. Pelamar Prioritas I

Pelamar kategori ini harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

2. Pelamar Prioritas II

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved