PPPK 2022
INFO PPPK 2022: Persyaratan Umum Pelamar PPPK Guru Tahun 2022, Cek Formasi CPNS Sekolah Kedinasan
Simak informasi rekrutmen PPPK 2022, persyaratan umum pelamar PPPK Guru tahun 2022, cek formasi CPNS sekolah kedinasan.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar pendaftaran egawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Berikut pemdaftran rekrutmen PPPK 2022.
Inilah persyaratan umum pelamar PPPK Guru tahun 2022.
Cek juga formasi CPNS sekolah kedinasan yang tersedia pada tahun 2022.
Pemerintah memastikan tahun ini akan membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pemerintah akan membuka 1.086.128 formasi CPNS dan PPPK yang akan diterima tahun 2022 ini.
Formasi PPPK guru untuk instansi pusat berjumlah kurang lebih 45.000.
Sementara untuk instansi daerah ada 758.018 formasi PPPK Guru.
Total formasi PPPK guru tahun 2022 adalah 803.018.
Sedangkan jumlah formasi PPPK jabatan fungsional ada 184.239 formasi.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Nasib PPPK Guru Tahap 3 2021, Cek Jadwal Pendaftaran P3K Login sscasn.bkn.go.id
Baca juga: INFO PPPK 2022: Cek Jadwal Pendaftaran P3K, Ini 7 Golongan tak Bisa Daftar Seleksi CPNS & PPPK 2022
Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2022 dilakukan melalui website SSCASN.
Kini pemerintah sementara menyiapkan mekanisme dan aturan pengadaan CPNS dan PPPK tahun 2022.
Formasi CPNS Sekolah Kedinasan
Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Selasa (28/6/2022), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD, juga menyebutkan jumlah formasi CPNS.
Pendaftaran CPNS untuk Sekolah Kedinasan ada 8.941 formasi.
Sementara CPNS dan PPPK Papua dan Papua Barat ada 41.376 formasi.
Jumlah formasi PPPK Pusat terdiri dari 45.000 formasi Guru, 20.000 formasi Dosen (Kemdikbud/Kemenag), dan 3.000 formasi Dosen/Tenaga Kesehatan (Kemenkes).
Sementara jumlah formasi CPNS jabatan teknis ada 25.554 formasi.
Terkait pengadaan PPPK tahun 2022, terdapat perbedaan kategori bagi PPPK guru, yaitu adanya pelamar prioritas dan pelamar umum.
Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri PanRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Nasib PPPK Guru Tahap 3 2021, Inilah Kepanjangan P3K hingga Perbedaan dengan CPNS
Kategori pelamar PPPK guru tahun 2022, terdiri dari:
1. Pelamar Prioritas I
Pelamar kategori ini harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
2. Pelamar Prioritas II
Kategori pelamar prioritas II sama dengan prioritas I
3. Pelamar Prioritas III
Bagi pelamar prioritas III, kateogorinya adalah:
Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
4. Pelamar Umum
a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi; dan
b. Pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Nasib PPPK Guru Tahap 3 2021, Inilah Kepanjangan P3K hingga Perbedaan dengan CPNS
Persyaratan Umum Pelamar PPPK Guru Tahun 2022
a. Warga negara Indonesia;
b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. Tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h. Surat keterangan berkelakuan baik; dan
i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Formasi Lengkap Penerimaan CPNS dan PPPK 2022, Berikut Persyaratan Harus Dipenuhi Sebelum Mendaftar, https://makassar.tribunnews.com/2022/07/26/formasi-lengkap-penerimaan-cpns-dan-pppk-2022-berikut-persyaratan-harus-dipenuhi-sebelum-mendaftar?page=all