Berita Nasional Terkini
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J di ILC: Berat Bila Sanksi Sosial Dibebankan kepada yang Meninggal
Martin Lukas Simanjuntak menyayangkan tuduhan terhadap Brigadir J soal dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo
TRIBUNKALTIM.CO - Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak menyayangkan tuduhan terhadap Brigadir J soal dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Saat tampil di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Martin Lukas Simanjuntak mengaku sangat berat bila sanksi sosial dibebankan kepada Brigadir J yang sudah meninggal atas apa yang dituduhkan dan belum diputuskan kebenaranya.
Terlebih lagi dalam adat istiadat yang dianut mereka, sangat tidak bisa menerima sanksi sosial.
"Ini luar biasa tekanan pada keluarga, dalam artian, mereka ini menanggung beban bukan hanya kehilangan anak tapi juga kena sanksi moril, bahkan sempat dibilang oleh salah satu pejabat dari Mabes yang datang bahwa perkara ini aib," kata Martin Lukas Simanjuntak dikutip dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Senin (1/8/2022).
"Aib apa? Bahkan ada salah satu statemen dari rekan advokat yang mengatakan bahwa menyesalkan dimakamkannnya secara kedinasan terhadap korban," lanjutnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo di ILC: Putri Candrawathi Sekarang Didampingi Tim Psikologi Forensik
Atas tuduhan-tudahan tersebut, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan kalau tuduhan tersebut terlalu prematur karena belum ada putusan pengadilan.
"Tapi berani langsung bilang, mengatakan bahwa almarhum ini melakukan perbuatan tercela, ini dinilai tidak boleh, kita ini menganut sistem praduga tak bersalah,"tutur Martin Lukas Simanjuntak.
Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengaku bahwa kasus Brigadir J memang harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan hukuman atau sanksi sosial untuk beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Baca juga: ILC: Ketua Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo dan Istri Tidak Bersamaan Pulang ke Jakarta dari Magelang
Dijelaskan meskipun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangaka, tetapi arah mata masyarakat Republik Indonesia sudah tertuju pada orang perorangan.
"Ini tidak bagus, kalau memang dia terlibat, tersangka harus tunjukkan bukti-bukti yang autentik dan bukti scientific investigation bahwa dia terlibat," ungkap Susno Duadji.
"Kalau tidak pun, harus secara jelas diumumkan bahwa dia tidak terlibat dengan bukti-bukti yang seseuai ketentuan hukum dan juga dengan scientific crime investigation, karena paling tidak enak mendapat sanksi sosial pak," tambah Susno Duadji.
Simak video selengkapnya:
(TribunKaltim.co/Justina)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/DSIDSODSOD.jpg)