Berita Kukar Terkini

Petani di Kembang Janggut Kukar Simpan Sabu di Kantung Plastik, Tertangkap saat Transaksi di Jalan

Satreskoba Polres Kukar berhasil mengamankan dua petani, KU (42) dan AN (42) warga desa Kembang Janggut yang kedapatan menyiman sabu di dalam plastik

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
HO/Satreskoba Polres Kukar
Satreskoba Polres Kukar berhasil mengamankan dua petani, KU (42) dan AN (42) warga desa Kembang Janggut yang kedapatan menyiman sabu di dalam kantung plastik. (HO/Satreskoba Polres Kukar) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Satreskoba Polres Kukar berhasil mengamankan dua petani, KU (42) dan AN (42) warga desa Kembang Janggut yang kedapatan menyiman sabu di dalam kantung plastik.

Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan mengatakan, awal mula kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat pada Rabu (26/7/2022) lalu.

Baca juga: Desa Sungai Payang Kukar Tembus Top 45 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Bahwa di Jalan Poros Desa Pulau Pinang Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi sabu. Atas infomasi tersebut petugas Polsek Kembang Janggut segera menuju TKP yang dimaksud.

"Atas Informasi tersebut Personil Polsek Kembang Janggut melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan terhadap dua orang yang dicurigai," ujarnya, Senin (1/8/2022).

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa satu poket sedang Narkotika jenis Shabu.

Baca juga: Tim Komisi IV DPRD Kukar Kunjungan Kerja ke Pemkab, Takjub Pembangunan Infrastruktur Kubar

Poket sabu tersebut diletakkan di pinggir jalan dekat motor dan posisi pelaku berhenti. Batang haram itu disimpan di dalam kantong plastik warna hitam dengan berat 0,73 gram.

"Saat ditanya oleh petugas keduanya mengaku barang tersebut adalah miliknya. Atas penemuan itu, kemudian tersangka serta barang bukti segera diamankan ke Polsek Kembang Janggut untuk pengembangan lebih lanjut," jelasnya.

Baca juga: Wabup Mahulu Terima Kunjungan Kerja Komisi IV DPRD Kukar

Keduanya kini telah diamankan dan terancam terjerat pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved