PPPK 2022

8 Kategori Guru Honorer Ini Langsung Diangkat Jadi PPPK 2022 Tanpa Melalui Tes

Inilah 8 kategori guru honorer yang bakal langsung diangkat jadi PPPK tanpa tes. Hal ini sesuai amanat PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.

Editor: Diah Anggraeni
Kolase Tribunkaltim.co
Inilah 8 kategori guru honorer yang bakal langsung diangkat jadi PPPK tanpa tes menurut PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira! 8 kategori guru honorer bakal langsung diangkat jadi PPPK tanpa tes.

Kebijakan guru honorer bakal langsung diangkat jadi PPPK tanpa tes itu sesuai amanat PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022.

Bagi Anda yang penasaran, simak 8 kategori guru honorer bakal langsung diangkat jadi PPPK tanpa tes berikut ini.

Baca juga: Tak Semua Bisa Terakomodasi, Inilah Solusi Pemerintah bagi Honorer yang Tak Lolos CPNS dan PPPK

Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan menerima 1.086.128 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022.

Dari dua formasi, alokasi terbesar akan diterima PPPK guru.

Formasi PPPK guru tahun 2022 bakal diterima sebanyak 803.018.

Sedangkan jumlah formasi PPPK jabatan fungsional sebanyak 184.239 formasi.

Pendaftaran CPNS untuk Sekolah Kedinasan ada 8.941 formasi.

Khusus untuk PPPK, tidak semua pendaftar akan mengikuti seleksi.

Baca juga: Dihapuskan Tahun Depan, Inilah Daftar Honorer yang Akan Dijadikan Tenaga Outsourcing

Berikut 8 kategori guru honorer langsung diangkat jadi PPPK tanpa tes menurut PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022:

1. Guru THK II Lulus Passing Grade (PG)

Guru THK II lulus PG, yaitu guru THK II yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021, namun belum mendapatkan formasi.

Guru THK II tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

2. Guru Negeri Lulus Passing Grade

Yaitu guru negeri yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Guru negeri tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

3. Guru Swasta Lulus Passing Grade

Yaitu guru swasta yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Guru swasta tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

Baca juga: CPNS 2023 Dibuka atau Tidak? Kabar Terbaru dan Nasib Honorer yang Tak Lolos Seleksi ASN/PPPK 2022

4. Lulusan PPG yang Lulus PG

Yaitu guru lulusan PPG yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Guru lulusan PPG tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

5. Guru THK II

Yaitu guru THK II yang belum ikut seleksi pada PPPK tahun 2021, sehingga berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 ternyata masuk pada kategori pelamar prioritas 2.

Guru THK II tersebut hanya mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek.

6. Guru THK II Belum Lulus PG

Yaitu guru THK II yang pernah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 namun dinyatakan belum lulus passing grade (TL).

Guru THK II ini akan masuk pada kategori pelamar prioritas 2 yang hanya mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek

Baca juga: INFO PPPK 2022: Inilah Kepanjangan P3K hingga Perbedaan dengan CPNS, Nasib PPPK Guru Tahap 3 2021

7. Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021. Guru ini akan masuk pada kategori pelamar prioritas 3 dan seleksinya akan sama dengan pelamar prioritas 2.

8. Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun akan tetapi belum lulus passing grade pada PPPK 2021. Guru ini akan masuk pada kategori pelamar prioritas 3 dan seleksinya akan sama dengan pelamar prioritas 2.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Berikut Delapan Kategori Guru Honorer Bakal Diangkat Langsung Jadi PPPK Tanpa Melalui Tes Tahun Ini, https://makassar.tribunnews.com/2022/08/02/berikut-delapan-kategori-guru-honorer-bakal-diangkat-langsung-jadi-pppk-tanpa-melalui-tes-tahun-ini?page=all.

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved