Berita Samarinda Terkini
Kabupaten Paser Dinyatakan Zona Merah PMK, Lockdown di Berlakukan Pemprov Kaltim
Satu daerah di Provinsi Kalimantan Timur telah dinyatakan zona merah pasca ditemukannya laporan melalui Investigasi Sistem Informasi Kesehatan Hewan
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satu daerah di Provinsi Kalimantan Timur telah dinyatakan zona merah pasca ditemukannya laporan melalui Investigasi Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS) adanya suspek Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sebanyak 29 ekor di 2 Kecamatan, Kabupaten Paser.
Dua kecamatan tersebut yakni Kecamatan Muara Komam dan Kecamatan Pasir Belengkong yang sama-sama berbatasan langsung dengan kecamatan lain di Provinsi Kalimantan Selatan.
Langkah tegas lockdown wilayah diambil Pemprov Kaltim melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim.
Baca juga: Rencana Training Center Timnas Indonesia, Calon Lokasinya Samarinda-Balikpapan atau IKN Nusantara
Kepala DPKH Kaltim, Munawwar saat dikonfirmasi menegaskan bahw Tim Gugus Tugas PMK Provinsi Kaltim melakukan tindakan penanggulangan segera setelah melakukan rapat koordinasi pada Senin (1/8/2022) lalu.
"Daerah terdampak kita tangani dulu, agar tidak ada pergerakan ternak, sementara Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser diisolasi atau lockdown dulu," tegasnya, Rabu (3/8/2022).
Sebelumnya dua kecamatan di Kabupaten Paser sejak tanggal 25 Juli lalu juga telah dilakukan pengawasan pergerakan ternak.
Baca juga: Keterbatasan Biaya, Puluhan Pasien Terapi Menginap di Teras Masjid RSUD AW Syahranie Samarinda
Upaya yang dilakukan sejauh ini dengan melakukan tracking dan tracing untuk mengetahui apakah sapi tersebut benar terkena PMK serta asal muasal ternak tersebut.
Pemerintah Pusat juga sudah menerbitkan Petunjuk Teknis (juknis) kegiatan Pengendalian dan Penanggulangan PMK (Pen PMK).
"Pusat melalui dana Pen PMK telah mengalokasikan 5000 dosis vaksin PMK," sebut Munawwar.
Selain itu, adanya penjelasan dari Direktorat Pakan terkait dana kompensasi dalam rangka penggantian atau kompensasi dari ternak yang telah dilakukan depopulasi.
Baca juga: Korem 091/ASN Gelar Lomba Cerdas Cermat Agama Islam dan Bela Negara di Samarinda
Depopulasi dilakukan dalam rangka pengendalian dan penanggulangan PMK pada hewan sakit, terduga sakit, atau hewan pembawa PMK yang berpotensi menularkan PMK pada hewan.
Hal ini sesuai amanat Presiden RI pada 23 Juni 2022 perlu diberikan bantuan sesuai karakteristiknya untuk pemulihan ekonomi.
Pendepopulasian hewan didampingi oleh dokter hewan berwenang setempat dengan cara pemotongan hewan bersyarat (test and slaughter).
"Adapun besaran bantuan Pemerintah untuk potong bersyarat ternak tertular PMK, sapi dan kerbau sebesar Rp10 juta perekor, Kambing dan domba sebesar Rp1,5 juta perekor dan Babi sebesar Rp2 juta perekor," terang Munawwar.
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Nilai 3 Perumda Harus Ekspansi Usaha
Lebih lanjut dijelaskan bahwa kriteria penerima bantuan Pemerintah untuk potong bersyarat ternak tertular PMK juga dijelaskannya.
Bantuan diberikan kepada orang perseorangan atau peternak yang ternaknya mati atau tertular PMK yang dikenai tindakan pemotongan bersyarat (test and slaughter).
Wilayah yang diberikan bantuan yaitu wilayah atau kawasan yang merupakan zona merah.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.