Berita Balikpapan Terkini

Kepala Adat Paser Sebut Sejak Adanya IKN, Tidak Ada Kebebasan Masyarakat Membuka Lahan Adat

Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara berdampak pada kehidupan warga yang bermukim dikawasan lokasi titik nol.

Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
Sibukdin dan Syahddin mewakili keluhan warga Sepaku mendatangi podcast TribunKaltim.Co pada Rabu (3/8/2022).(TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara berdampak pada kehidupan warga yang bermukim dikawasan lokasi titik nol.

Tepatnya di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Sibukdin selaku Kepala Adat Paser Sepaku dan Syahddin selaku Pemangku Adat Paser Pemaluan, mewakili keluhan warga sepaku, mendatangi podcast TribunKaltim.co pada Rabu (3/8/2022).

Menurut penyampaian Syahddin, lahan warga adat Sepaku yang merupakan lahan milik nenek moyang mereka, masuk ke dalam peta pembangunan IKN.

Baca juga: IKN Nusantara, Kepala Adat Paser: Kembalikan Tanah Milik Leluhur Kami

Ia mengaku, dengan adanya perencanaan pemindahan IKN ini, warga adat Paser sangat mendukung.

Tetapi ia menginginkan Pemerintah bisa ijin lebih dulu terkait lahan leluhur mereka yang ikut masuk dalam pembangunan IKN.

“Terkait pemindahan IKN ini kami sangat mendukung, tetapi maksud kami, Pemerintah ajak lah kami bermusyawarah membahas dari bawah akar rumput ini,” ujar Syahddin saat menghadiri podcast TribunKaltim.co

Berlanjut dalam penyampaiannya, sejak adanya pembangunan IKN, warga adat paser ini mengalami perubahan, yakni tidak adanya kebebasan untuk membuka hutan adat peninggalan leluhur mereka.

Baca juga: Bocoran Menpora, Ambisi Jokowi IKN Nusantara Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2036

Syahddin mengungkapkan, bahwa lahan milik leluhur sudah masuk ke dalam Hak Pengusahaan Hutan (HPH), namun pihak Pemerintah tidak pernah meminta izin kepada mereka.

“Yang menjadi duri dalam daging, kami tidak bisa membuka hutan adat peninggalan leluhur kami. Karena lahannya sudah masuk ke dalam HPH mereka,” keluhnya.

Dengan hal ini, warga sepaku tidak terima jika dipersalahkan terkait lambatnya mengurus legalitas lahan.

“Karena menurut adat Paser, legalitas bisa dibuat jika lahan sudah ingin dijual,” tukas Syahddin.

Baca juga: Dampak Pembangunan IKN pada Jasa Konstruksi di Kaltim, Diharapkan Libatkan Pelaku Usaha Lokal

Sementara itu, Sibukdin berharap Pemerintah bisa duduk bersama warga, sehingga warga dapat menyampaikan keluh kesahnya terkait lahan yang terikat HPH.

“Kami hanya ingin tanah milik leluhur kami dikembalikan, itu saja, karena kami ingin mengembalikan hak-hak leluhur kami,” tegas Sibukdin.

“Kami tidak serakah, kami akan tunjukkan mana yang memang lahan leluhur kami dan mana yang bukan,” imbuhnya.

Baca juga: PPU Bakal Jadi Sentra Pangan Untuk IKN, DPRD Minta Kelanjutan Pembangunan Bendung Telake

Selain itu, Sibukdin menghimbau jika tidak adanya itikad Pemerintah untuk mengajak musyawarah. Ia tidak dapat memastikan akan terjadinya keributan dalam pembangunan IKN ini.

“Kami tidak ingin mencari keributan, tetapi jika Pemerintah tidak mengakui keberadaan kami, kami tidak dapat memastikan akan terjadi keributan terkait pembangunan IKN ini,” ucapnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved