Berita Kutim Terkini
Bea Cukai Sangatta Musnahkan 256 Ribu Batang Rokok dan 132 Botol Alkohol
Selama periode tahun 2021 dan 2022, Kantor Bea dan Cukai Sangatta telah melakukan penindakan terhadap 68 pelanggaran ketentuan perundang – undangan
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
Kemudian juga pita cukai salah peruntukan, pita cukai salah personalisasi, tidak dikemas untuk penjualan eceran dan tempat penjualan eceran tanpa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol yang melanggar ketentuan tersebut ditetapkan menjadi Barang Milik Negara.
Berdasarkan surat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bontang a.n. Menteri Keuangan disetujui bahwa penyelesaian terhadap Barang Milik Negara hasil Penindakan tersebut diselesaikan dengan cara dimusnahkan. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel