Berita Kutim Terkini
Bea Cukai Sangatta Musnahkan 256 Ribu Batang Rokok dan 132 Botol Alkohol
Selama periode tahun 2021 dan 2022, Kantor Bea dan Cukai Sangatta telah melakukan penindakan terhadap 68 pelanggaran ketentuan perundang – undangan
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sangatta, melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Tahun 2021 dan 2022.
Selama periode tahun 2021 dan 2022, Kantor Bea dan Cukai Sangatta telah melakukan penindakan terhadap 68 pelanggaran ketentuan perundang – undangan di bidang cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Sangatta, Benny Wismo Noegroho menyebut bahwa pihaknya melakukan pemusnahan paling tidak setahun sekali.
"Kami melakukan kegiatan pemusnahan ini paling tidak setahun sekali, pemusnahan barang ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya saat giat pemusnahan, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Bea Cukai Balikpapan Siap Bantu Peralatan dan Promosi Hasil Produksi UMKM PPU
Baca juga: Bersinergi Dengan Pemkab Kutai Timur, Bea Cukai Sangatta Hadapi Persoalan Sengketa Aset
Baca juga: Sinergigas BNNP Kaltim dan Bea Cukai Ungkap Pengiriman 3 Kilogram Lebih Ganja
Dirinya berkomitmen agar Bea Cukai Sangatta dapat terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk-produk yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Terlebih yang utama, adalah sebagai wujud kepedulian terhadap kesehatan masyarakat, agar tetap menggunakan produk yang dipastikan aman baik secara distribusi dan regulasi.
"Semoga bisa terus meningkatkan pengawasan dan kepedulian kepada penerimaan negara dan kesehatan masyarakat yang utama," ucapnya.
Barang-barang yang dimusnahkan yakni tembakau sebanyak 256.720 batang dan minuman mengandung Etil Alkohol sebanyak 132 botol.
Keseluruhan tembakau dan minuman beralkohol tersebut dari kegiatan penindakan di 10 wilayah Kecamatan di Kabupaten Kutai Timur.
Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sangatta, Bagus Wahyu Prasetyo menyebut bahwa kebanyakan barang tersebut didapat dari Kecamatan Sangatta Utara dan Selatan.
Pihaknya telah berupaya melakukan pengawasan ke 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Kutai Timur, meskipun akses jalan menjadi hambatan utama.
"Sudah kami lakukan pengawasan di 18 kecamatan yang ada di Kutim, semoga upaya ini dapat terus kami tingkatkan," ujarnya.
Dengan adanya pemusnahan ini, dirinya menyebut prakiraan total kerugian Negara yang diakibatkan mencapai Rp 158,7 Juta.
Baca juga: Bea Cukai Balikpapan Amankan Barang Ilegal, Kalkulasi Kerugian Negara Tercatat Rp 1 Miliar
Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol yang dilakukan penindakan melanggar ketentuan Undang-Undang nomor 11 tahun 1995, tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
"Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan itu seperti penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, dan tanpa dilekati pita cukai atau polos," ujarnya.