Berita Paser Terkini

Tim Kemenhub RI Survei Lokasi Pembangunan Bandara Paser, Hasilnya Akan Diplenokan Hari ini

Sebagai tindak lanjut kelanjutan pembangunan bandara Paser, Tim dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia akhirnya melakukan survei

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
Tribun Kaltim/Syaifullah
Tim dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia saat melakukan survei lokasi Bandara Paser, didampingi Sekda Paser dan pejabat lainnya, di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (4/8/2022). (Tribun Kaltim/Syaifullah) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Sebagai tindak lanjut kelanjutan pembangunan bandara Paser, Tim dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia akhirnya melakukan survei ke lokasi.

Tim dari Kemenhub yang melakukan survei terdiri Badan Kebijakan Transportasi Udara, Direktorat Bandar Udara (DBU), dan Biro Hukum Kemenhub melakukan survey ke lokasi bandara di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (4/8/2022).

Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya diahadapan tim dari Kemenhub menjelaskan akses menuju bandara dari pusat pemerintahan cukup dekat.

"Sementara jika dari Balikpapan ke Paser memakan waktu 5 jam, karena harus transit melalui Feri. Ini perlu dipercepat untuk transportasi orang dan barang," jelasnya.

Baca juga: Wabup Paser Syarifah Sidak RSUD Panglima Sebaya, Ada Laporan Penumpukan Pelayanan

Dijelaskan, luasan area bandara yaitu 228 hektare, dan pembangunannya setelah terbit keputusan dari Kemenhub pada 2011 lalu mengenai penetapan lokasi bandara.

Kemudian dana yang dikucurkan melalui APBD Kabupaten Paser sebesar Rp430 miliar, diluar biaya pembebasan lahan, namun pembangunan terhenti pada 2014 lalu karena terseret persoalan hukum.

"Permasalahan hukum sudah ada putusan inkrah baik perdata maupun pidana, jadi sudah tidak ada permasalahan lagi," urainya.

Untuk itu, Katsul berharap kedatangan tim dari Kemenhub dapat kembali melanjutkan pembanguan bandara yang sudah terbangun 53 persen.

Sebelumnya juga, Pemda maupun DPRD Paser sering melakukan koordinasi untuk persyaratan kelanjutan bandara Paser.

Baca juga: 58 Jamaah Haji Tiba di Penajam Paser Utara, Ada Pemeriksaan Antigen dan Kesehatan

"Pertama penyerahan aset tanah dan kajian akademis, dan juga terkait permasalahan hukum," jelas dia.

Dengan demikian, Sekda Paser meminta Kemenhub dapat mengakomodir kelanjutan pembangunan bandara melalui Renstra (Rencana Strategis) Nasional, dan ditanggung melalui APBN agar dapat  dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Paser.

Besar harapan Pemda Paser agar Kemenhub RI dapat melanjutkan kembali pembangunan bandara, karena dinilai sangat penting dan dibutuhkan sebagai sarana transfortasi warga masyarakat di Kabupaten Paser,

"Kami harap nantinya dapat dilanjutkan oleh kemenhub, sehingga dapat menjadi transportasi masyarakat terlebih bisa menjadi tempat untuk warga yang ingin datang, selain itu dengan perputaran ekonomi masyarakat dapat meningkat," tandas Sekda Paser.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Booster di Kabupaten Paser Hari ini Kamis 4 Agustus 2022

Sementara itu, Kepala Puslitbang Transportasi Udara Kementerian Perhubungan, Capt Novyanto Widada menjelaskan pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi kebijakan baik lintas kementerian dalam hal kebijakan transportasi.

Ia mengakui, perjalanan dari Balikpapan menuju Kabupaten Paser cukup melelahkan sekitar 5 jam lebih. Kebutuhan transportasi udara sangat tinggi, namun perlu daya dukung yang mewadahi.

"Paser sudah memenuhi syarat memiliki bandar udara, dari segi jarak dari Balikpapan sudah memenuhi syarat namun masih banyak aspek yang harus dipenuhi sehingga menjadi acuan untuk rekomendasi kami jadi hasil dari peninjauan ini kita paparkan nanti di pleno," bebernya.

Beberapa tahapan dalam pembangunan bandara pertama ialah penetapan lokasi, dan dilanjutkan dengan pembangunan secara fisik, dengan berfokus pada pembangunan bandara pada wilayah 3T (Terdepan, Tertinggal, dan Terpencil).

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Penajam Paser Utara, Seorang Warga Positif Corona

Paser sebagai wilayah penyangga IKN tentu saja ada pertimbangan khusus, selain bandara yang ada di Balikpapan dan Samarinda.

Disamping itu, untuk wilayah Penajam Paser Utara (PPU) bakal dibangun bandara atau pangkalan udara.

"Tapi lokasi di luar area IKN dan belum ada putusan," urai Novyanto.

Untuk bandara Paser, pihaknya akan memberikan telaahan staf dan akan disampaikan kepada pimpinan.

Baca juga: Cuaca Kabupaten Paser Hari Ini Kamis 4 Agustus 2022, Langit Cerah di Tiap Kecamatan

"Idealnya bandara masuk dalam Renstra tentunya ada persyaratan tertentu, melalui bidang hukum," sambungnya.

Jika sudah masuk dalam Renstra, kata Novyanto segala pembiayaan bisa diakomodasi melalui APBN.

Kemenhub juga saat ini mendorong pembangunan bandara di luar APBN dengan pengusaha.

"Ada juga bangunan bandara yang dikerjakan oleh pihak swasta murni, model inovatif ini yang di dorong," jelasnya.

Baca juga: Cuaca Penajam Paser Utara Hari Ini Kamis 4 Agustus 2022, Cenderung Berawan dan Siang Turun Hujan

Pihaknya meminta kembali kajian baru atas pendirian bandara, pasalnya kajian yang dilakukan oleh Institut Teknologi Surabaya (ITS) 2019 lalu, tentu saja akan berbeda dengan kondisi sekarang.

Misalnya kajian potensi daerah, ekonomi, logistik, dan jumlah keinginan masyarakat yang datang dan keluar.

"Bangunan yang terbangun disampaikan oleh Pemkab Paser telah mencapai 53 persen, namun hal itu belum bisa disimpulkan tinggal menunggu hasil kajian baru lantaran sudah lama sekali, pasti ada perubahan," tandasnya.

Pada survei tersebut, juga diikuti oleh Kepala Dinas Perhubungan Inayatullah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekkab Paser Adi Maulana, Kadis PUTR Hasanuddin, Kadis Kominfostaper Ina Rosana dan sejumlah pejabat lainnya, rencananya hasil survei akan dilakukan Pleno di Balikpapan. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved