Breaking News

PPPK 2022

8 Syarat Umum Pendaftar CPNS 2022, Berikut Rincian Formasi Rencana Pengadaan CPNS dan PPPK

Simak syarat umum pendaftar CPNS, berikut rincian formasi untuk rencana pengadaan CPNS dan PPPK 2022.

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Jabar
Yuk, simak syarat umum pendaftar CPNS, berikut rincian formasi untuk rencana pengadaan CPNS dan PPPK 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO - Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dibuka pemerintah pada tahun 2022 ini.

Pemerintah akan membuka penerimaan CPNS dan PPPK 2022 sebanyak 1.086.128 orang.

Baca juga: Ingin Daftar CPNS dan PPPK 2022? Berikut Syarat Pendaftaran dan Cara membuat Akun SSCASN

Demikian yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Ad Interim, Mahfud MD, dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (28/6/2022).

"Jumlah rekrutmen pengadaan ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2022 adalah 1.086.128 orang/formasi jabatan," ujar Mahfud MD, sebagaimaa dikutip dari Kompas TV.

Mahfud memaparkan, sebanyak 1.035.811 formasi akan dibuka untuk PPPK.

Formasi terbesar dialokasikan untuk PPPK guru di pemerintah daerah sebanyak 758.018 orang, disusul PPPK fungsional non guru 184.239 orang.

Sementara untuk lowongan CPNS 2022 dibuka sebanyak 8.941 yang rencananya bakal dibuka untuk sekolah kedinasan.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Inilah Kepanjangan P3K hingga Perbedaan dengan CPNS, Nasib PPPK Guru Tahap 3 2021

Berikut rincian formasi untuk rencana pengadaan CPNS dan PPPK 2022:

PPPK Pusat

- Guru: 45.000 orang

- Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang

- Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang

- Jabatan teknis lainnya: 25.554 orang

PPPK Daerah

- Guru: 758.018 orang

- Fungsional selain guru: 184.239 orang

CPNS

- Sekolah Kedinasan: 8.941 orang

Papua dan Papua Barat Formasi 2021 (CPNS dan PPPK): 41.376 orang

Baca juga: INFO PPPK 2022: Persyaratan Umum Pelamar PPPK Guru Tahun 2022, Cek Formasi CPNS Sekolah Kedinasan

Syarat Umum Daftar CPNS

Mengutip laman resmi SSCASN, berikut adalah syarat umum pendaftar CPNS:

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat dalam politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CPNS 2022 akan Dibuka 8.941 Formasi, Ini Syarat Pendaftar, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/05/cpns-2022-akan-dibuka-8941-formasi-ini-syarat-pendaftar?page=all.

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved