Berita Paser Terkini

Dicekoki Miras, Anak di Bawah Umur di Paser Diduga Jadi Korban Rudapaksa 3 Komplotan

Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih jadi masalah krusial yang mesti menjadi perhatian semua pihak, utamanya peran penegak hukum dan pemerintah

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
Tribun Kaltim/Syaifullah
Kuasa hukum pelaku anak, yang juga sebagai Pengamat Politik dan Hukum (Patih) Paser, Muchtar Amar. (Tribun Kaltim/Syaifullah) 

Apalagi tersiar kabar bahwa korban anak maupun saksi kunci mengalami perundungan dan tidak naik kelas oleh pihak sekolah, dikarenakan peristiwa tersebut.

Kepala UPTD PPA Paser, Muchlas Sudarsono mengatakan masih menggali informasi mengenai kabar bahwa korban maupun saksi korban dikeluarkan ataupun tidak naik kelas oleh pihak sekolah. Ia tentunya sangat menyayangkan, jika hal itu terbukti benar.

Baca juga: Tiba di Tanah Air, 112 Jamaah Haji Asal Paser Disambut Haru Keluarga

"Harusnya tidak boleh, kami rencananya mau mendatangi korban sekaligus melakukan trauma healing, dan koordinasi ke pihak sekolah. Kita mau kasih pengertian bahwa korban maupun saksi tidak boleh dikeluarkan dari sekolah," cetusnya.

Semestinya, kata Mukhlas jika korban maupun saksi korban ada keinginan untuk terus sekolah maka boleh untuk difasilitasi.

Kalaupun korban maupun saksi korban malu untuk masuk di sekolah lamanya, maka bisa diberikan surat pindah ke sekolah lainnya.

"Keterangan dari saksi korban, dia tidak naik kelas saat pindah sekolah. Kami harus konfirmasi dulu ke pihak sekolah benar tidaknya saksi korban tidak naik kelas karena masalah itu. Kemudian, kita lihat dulu nilai-nilai di raportnya," jelasnya.

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 6 SD Halaman 92-94, Subtema 2 Pembelajaran 4 Bandeng Asap dari Sidoarjo

Dalam hal ini, DPPKBP3A Paser akan terus memberikan pendampingan kepada korban dan saksi korban, serta melakukan pencerahan dan penyadaran dengan menggali kesadaran masyarakat, bahwa perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan ini bukan hanya tanggung jawab mereka namun tanggung jawab semua lapisan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser Yunus Syam menampik adanya kabar bahwa korban maupun saksi korban dikeluarkan dari sekolah.

"Kabarnya tidak benar kalau dikeluarkan dari sekolah, malah orang tua dari saksi korban yang meminta untuk dipindahkan ke sekolah lain. Kabarnya sudah diterima di sekolah lain, cuman sampai saat ini tidak pernah masuk," terang Yunus.

Baca juga: Kasus Covid-19 Bertambah, Pemkot Bontang Batalkan Kirap Merah Putih Jelang HUT RI

Yunus menambahkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya anak tersebut memang memiliki komunitas untuk minum-minum, dan pada akhirnya di rudapaksa.

Pada dasarnya, pihak sekolah siap menerima korban maupun saksi korban dan akan diberikan perlakuan khusus. Hanya saja, anak tersebut tidak pernah masuk sekolah semenjak pindah.

"Bagaimana caranya tidak naik kelas, anak itu sampai disusul gurunya ke rumahnya juga tidak ada, dan saat itu ujian kenaikan kelas, jadi tidak pernah masuk ujian. Intinya, anak yang mengalami kekerasan seksual kita berikan perlakuan khusus," tutup Yunus. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved