Berita Paser Terkini

Hasil Peninjauan Kemenhub, Bandara Paser Masuk Kategori Bandar Udara Pengumpan Klasifikasi 3C

Babak baru kelanjutan pembangunan Bandar Udara (Bandara) Paser telah masuk pada kategori Bandar Udara Pengumpan dengan Klasifikasi 3C.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
HO
Bupati Paser, Fahmi Fadli bersama Kepala Badan Kebijakan Transportasi Kemenhub, Umar Aris saat menandatangani berita acara hasil peninjauan Bandara Paser oleh Tim Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, pada 4 Agustus 2022 di salah satu hotel di Balikpapan. (HO) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Babak baru kelanjutan pembangunan Bandar Udara (Bandara) Paser yang ada di Desa Rantau Panjang Kecamatan Tanah Grogot, telah masuk pada kategori Bandar Udara Pengumpan dengan Klasifikasi 3C.

Hal itu tertuang dalam berita acara hasil peninjauan Bandara Paser, yang dilakukan oleh tim dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama tim dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser pada 4 Agustus 2022 kemarin.

Dalam berita acara tersebut, terdapat 10 poin yang mesti dipenuhi agar pembangunan bandara di Kabupaten Paser dapat dilanjutkan, Jumat (5/8/2022).

Baca juga: Tindak Lanjut Pembangunan Bandara Paser, Kemenhub RI Sebut Kabupaten Paser Miliki Potensi Bisnis

Poin Pertama, secara legalitas pelaksanaan pembangunan Bandara di Paser telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 229 Tahun 2010 tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Baru Di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 206 Tahun 2011 tentang Izin Penetapan Pelaksanaan Pembangunan Bandar Udara Paser.

Poin dua, bandara Paser telah masuk dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional dengan hirearki Bandar Udara Pengumpan Klasifikasi 3C.

Poin tiga, bandar udara di Kabupaten Paser belum masuk dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2020-2024.

Baca juga: Pleno Hasil Peninjauan Lanjutan Pembangunan Bandara Paser, Kemenhub RI Beri 3 Rekomendasi ke Pemda

Poin empat, permasalahan dalam proses pembangunan bandar udara yang telah terjadi sejak tahun 2014, maka diperlukan dokumen pendukung berupa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari kasus pidana maupun perdata terkait pelaksanaan pembangunan bandar udara. Sehingga tidak mengganggu proses pelaksanaan pembangunan bandar udara selanjutnya.

Poon lima, berkenaan dengan adanya perbedaan luasan lahan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 229 Tahun 2010 tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Baru di Kabupaten Paser, Provinsi Kaltim yaitu seluas 120,660 Hektar dengan luasan lahan yang telah dimiliki dan dikuasai sepenuhnya oleh Pemkab Paser seluas sehingga diperlukan salinan copy sertifikat tersebut.

Poin enam, secara fisik, progress pembangunan sesuai audit BPKP Perwakilan Kaltim untuk fasilitas sisi udara Bandar Udara di Kabupaten Paser adalah sebesar 23,01 persen sementara untuk fasilitas sisi darat adalah 50,25 persen.

Baca juga: Tim Kemenhub RI Survei Lokasi Pembangunan Bandara Paser, Hasilnya Akan Diplenokan Hari ini

Poin tujuh, dalam hal dipertimbangkan untuk dilanjutkan, maka diperlukan evaluasi terhadap kajian teknis yang telah dilakukan.

Poin delapan, secara ekonomi, pada tahun 2021 wilayah Kabupaten Paser memiliki pertumbuhan ekonomi tertinggi se-Kaltim yaitu 5,41 persen. Hal itu dipengaruhi oleh berkembangnya kegiatan usaha pertambangan dan perkebunan di sekitar wilayah Kabupaten Paser, antara lain PT Kideco Jaya Agung, PKS PTPN XIII Long Pinang, PKS PTPN XIII Samuntai dan PT Pradiksi Gunatama Batu Engau.

Sehingga Hal itunmerupakan potensi adanya demand penumpang dan kargo di wilayah sekitar Kabupaten Paser, selain itu ke depannya, Kabupaten Paser merupakan daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Penajam Paser Utara, Tambah 2 Orang Positif Corona

Poin sembilan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional bahwa lokasi Bandar Udara di Paser telah memenuhi kriteria cakupan pelayanan bandar udara dengan bandar udara sekitar lebih dari 4 jam seperti Bandar Udara SAMS Sepinggan, Balikpapan, Bandar Udara APT Pranoto, Samarinda dan Bandar Udara Syamsudin Noor, Banjarmasin.

Poin terakhir, pembangunan Bandar Udara Kabupaten Paser dapat mendukung transportasi udara untuk kabupaten sekitarnya seperti Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Tanah Bumbu, dimana Pemerintah Kabupaten Paser telah mendapatkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten sekitar.

Baca juga: Tiba di Tanah Air, 112 Jamaah Haji Asal Paser Disambut Haru Keluarga

Dalam berita acara tersebut ditandatangani oleh, Kepala Badan Kebijakan Transportasi Kemenhub, Umar Aris, Bupati Paser Fahmi Fadli, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Udara Kemenhub, Capt Novyanto Widadi, Kepala Dishub Paser, Inayatullah dan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan, Handoko Budi Waluyo. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved