Berita Penajam Terkini
Jadwal Pendaftaran Parpol Pemilu 2024 di Penajam Paser Utara Dimulai
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara ( KPU PPU) menyebutkan partai politik (Parpol) yang menjadi peserta Pemilu
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara ( KPU PPU) menyebutkan partai politik (Parpol) yang menjadi peserta Pemilu 2019 tidak diverifikasi secara faktual di lapangan untuk keikutsertaan pada Pemilu 2024.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU PPU, Irwan Syahwana kepada TribunKaltim.co di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Kata dia, parpol peserta Pemilu 2019, dipastikan tidak perlu mengikuti verifikasi secara faktual sebagai tahapan peserta Pemilu 2024.
"Tidak perlu lagi diverifikasi untuk tahun 2024 nanti," ungkapnya Minggu (7/8/2022).
Baca juga: Ribuan Petugas Pemilu Bakal Direkrut KPU PPU 2024 Mendatang
Baca juga: PROFIL 8 Parpol Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024 di Hari Pertama Sama PDIP, Tak Ada Golkar & Gerindra
Baca juga: KPU PPU Krisis SDM, 5 Staf PNS yang Diperbantukan di Sekretariat Ditarik Kembali ke Instansi Pemda
Hal itu karena parpol peserta Pemilu 2019 hanya menjalani verifikasi administrasi.
Sedangkan partai politik yang tidak terdaftar sebagai peserta Pemilu 2019 harus melalui tahapan verifikasi administrasi dan faktual.
"Kecuali yang tidak terdaftar di Pemilu 2019 kemarin," sambungnya.
Diketahui, pendaftaran Parpol sebagai calon peserta Pemilu 2024 berlangsung dari 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022, yang dilakukan secara terpusat di KPU RI.
Baca juga: NEWS VIDEO Kejari Lakukan Pengeledahan Kantor KPU PPU Karena Tersangka Tak Kooperatif!
Pendaftaran peserta pemilihan umum tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak lagi dilakukan di masing-masing KPU tingkat daerah seperti pada Pemilu 2019.
KPU RI bakal memberikan data Parpol kepada KPU tingkat daerah pada saat memasuki tahapan verifikasi administrasi yang dimulai 16 sampai 29 Agustus 2022.
Sebagai informasi, verifikasi administrasi adalah kelengkapan dokumen yang dikumpulkan partai politik kepada KPU sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Sedangkan verifikasi faktual adalah terpenuhinya kepengurusan Parpol dan kantor tetap untuk kepengurusan partai politik hingga tingkat bawah, serta harus memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen.
Baca juga: Praperadilan Kasus Pilkada 2018 di KPU PPU Ditolak Hakim, Status Tersangka Masih Berlaku
Sementara itu, pendaftaran bakal calon anggota DPR RI dan DPRD provinsi.
Serta anggota DPRD kabupaten dan kota dilaksanakan pada 2023.
"Sedangkan untuk pendaftaran bakal calon anggota DPD itu akan dilakukan Desember 2022 mendatang," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.