Berita Nasional Terkini
Kadiv Humas Sebut Ferdy Sambo Tidak Ditahan, Dugaan Pelanggaran Etik yang Dilakukan Eks Kadiv Propam
Kadiv Humas sebut Ferdy Sambo tidak ditahan. Ini dugaan pelanggaran etik yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri hingga dibawa ke Mako Brimob.
TRIBUNKALTIM.CO - Kadiv Humas Polri menyebutkan Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam tidak ditahan meski dibawa ke Mako Brimob, Sabtu (6/8/2022) malam.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob lantaran diduga melakukan pelanggaran etik terkait tewasnya Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Namun meski dibawa ke Mako Brimob, Kadiv Humas Polri menyebut status Ferdy Sambo tidak ditahan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu apa pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri ini hingga dibawa ke Mako Brimob?
Berdasarkan penjelasan Kadiv Humas Polri, Ferdy Sambo diduga mengambil rekaman video CCTV pembunuhan Brigadir J.
Dalam olah tempat kejadian perkara ( TKP ), pengambilan CCTV ini adalah salah satu pelanggaran prosedur yang diduga dilakukan Ferdy Sambo.
Di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022) malam, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo mengatakan, "Dalam olah TKP terjadi misal pengambilan CCTV.”
Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo ini yang menjadi dasar mantan Kadiv Propam ini dibawa ke Mabes Polri.
Baca juga: Status Ferdy Sambo setelah Dibawa ke Mako Brimob karena Diduga Melakukan Pelanggaran Etik
Kadiv Humas Polri mengatakan, "Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Brimob Polri."
Terkait dengan dugaan pelanggaran etik ini, Dedy mengatakan, sebelumnya Irsus Polri telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo.
Saat ini, status Ferdy Sambo masih dalam pemeriksaan.
"Dalam konteks pemeriksaan. Belum (tersangka)," ujarnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Polri Ungkap Dugaan Pelanggaran yang Membuat Irjen Ferdy Sambo Digiring ke Mako Brimob.
Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob karena diduga melakukan pelanggaran etik terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri melakukan pemeriksaan terhadap 25 personel polisi termasuk Irjen Ferdy Sambo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Irsus, Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik yaitu tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya.