Berita Nasional Terkini

Status Ferdy Sambo setelah Dibawa ke Mako Brimob karena Diduga Melakukan Pelanggaran Etik

Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob karena diduga lakukan pelanggaran etik. Kediv Humas jelaskan status Ferdy Sambo, apakah tersangka?

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022) lalu. Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Sabtu (6/8/2022) malam karena diduga lakukan pelanggaran etik. Kediv Humas jelaskan status Ferdy Sambo, apakah tersangka? 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan ( Kadiv Propam ) Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Sabtu (6/8/2022) malam.

Diduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran etik terkait dengan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya.

Lalu apakah status Ferdy Sambo sudah tersangka?

Selain dibawa ke Mako Brimob, rumah pribadi Ferdy Sambo juga dilarang didekati.

Diketahui rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo berada di Saguling, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan.

Sabtu (6/8/2022) malam, wilayah sekitar perumahan rumah pribadi Ferdy Sambo terpantau sepi.

Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas keamanan komplek terlihat berjaga. 

Petugas keamanan berada tepat di depan portal pintu masuk perumahan.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Jadi Tersangka, Ditangkap dan Ditahan di Mako Brimob

Sekuriti tidak memberikan akses masuk bagi orang lain, termasuk awak media yang mencoba mendekati rumah Irjen Ferdy Sambo.

Portal hanya dibuka sekuriti bagi kendaraan tamu yang memiliki kepentingan dan penghuni perumahan, baik ingin masuk maupun keluar.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, hingga tadi malam, tidak terlihat mobil polisi yang keluar atau masuk ke dalam komplek rumah Irjen Ferdy Sambo.

Terkait dengan status Irjen Ferdy Sambo, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan bahwa dugaan pelanggaran ini tak serta merta menjadikan Sambo sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Dalam konteks pemeriksaan. Belum (tersangka)," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam, seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.

Atas dugaan pelanggaran itu, Ferdy Sambo kini dibawa ke Mako Brimob Polri.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved