Berita Nasional Terkini

Kadiv Humas Sebut Ferdy Sambo Tidak Ditahan, Dugaan Pelanggaran Etik yang Dilakukan Eks Kadiv Propam

Kadiv Humas sebut Ferdy Sambo tidak ditahan. Ini dugaan pelanggaran etik yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri hingga dibawa ke Mako Brimob.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Kadiv Humas sebut Ferdy Sambo tidak ditahan. Ini dugaan pelanggaran etik yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri hingga dibawa ke Mako Brimob. 

Selanjutnya, oleh Irsus, Irjen Ferdy Sambo diputuskan diduga melakukan pelanggaran kode etik.

"Dari Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP."

"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yakni di KorBrimob Polri," kata Dedi dikutip dari tayangan live KompasTV, Sabtu malam. 

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Jadi Tersangka, Ditangkap dan Ditahan di Mako Brimob

Irjen Dedi menegaskan, Irjen Ferdy Sambo tidak ditahan dan tidak berstatus tersangka.

Pasalnya, pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo oleh Irsus merupakan pemeriksaan pelanggaran kode etik, bukan pidana.

"Belum (tersangka). Kalau tersangka itu dari Timsus, ini kan Irsus. Tidak benar ada penangkapan, tidak benar ada penahanan," ujarnya.

Terkait berapa lama Irjen Ferdy Sambo bakal ditempatkan di tempat khusus, Dedi menyatakan belum bisa menjawab hal itu.

"Belum tahu berapa hari, nanti akan kita sampaikan lagi," ujarnya.

Saat ditanya soal ketidakprofesionalan yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo, Dedi menegaskan hal itu sebagaimana disampaikan Kapolri sebelumnya yakni ketidakprofesionalan dalam olah TKP.

Hanya saja, Dedi enggan merinci ketidakprofesionalan yang dimaksud. 

Ia hanya memberi contoh, di antaranya yakni penggantian CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo. 

"Kan disampaikan Pak Kapolri, terjadi pengambilan CCTV dan sebagainya," ujarnya.

Adapun Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Ucap Selamat Ultah pada Brigadir J, Bagaimana Hubungan Putri Candrawathi & Yosua?

Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Diketahui, Pelayanan Markas atau Yanma unsur pelayanan yang bertugas untuk menyelenggarakan pelayanan markas, terdiri dari pelayanan angkutan, perumahan, pengawalan protokoler, penjagaan markas dan urusan di lingkungan Polri.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved