Berita Nasional Terkini
7 Pengakuan Bharada E Soal Kasus Brigadir J: Tolak Perintah Atasan dan Dugaan Sambo Pegang Senjata
Inilah tujuh pengakuan terbaru Bharada E di kasus kematian Brigadir J bongkar alasan tolak perintah atasan hingga dugaan Ferdy Sambo pegang senjata.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah tujuh pengakuan Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J bongkar alasan tolak perintah atasan hingga dugaan Ferdy Sambo pegang senjata.
Timsus telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.
Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Mahfud MD Bocorkan Tersangka ke 3 dan Perannya di Kasus Brigadir J, Selain Bharada E dan Brigadir RR
Baca juga: Sosok yang Suruh Bunuh Diungkap, Bharada E Lega Usai Bongkar Nama Diduga Terlibat Kasus Brigadir J
Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Teranyar, Bharada E diketahui telah memberikan pernyataan terbaru terkait tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pernyataan Bharada E ini pun telah tercatat dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP), Sabtu (6/8/2022) malam.
Pernyataan Bharada E ini tertulis, dan dikatakan oleh anggota kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin.
Baca juga: Jumlah Tersangka Bertambah! Kabar Terbaru Kasus Brigadir J Hari Ini, Sosok Bharada E dan Brigadir RR
Boerhanuddin mengatakan dari pernyataan tersebut, terungkap ada fakta yang bergeser dari fakta-fakta hukum yang dikemukakan sebelumnya.
Berikut deretan pengakuan Bharada E dikutip dari Tribunnews.com.
1. Alasan Bharada E Tak Tolak Perintah Atasan
Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara mengungkapkan alasan kliennya tidak menolak perintah atasan saat diperintah menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Deolipa Yumara menuturkan bahwa Bharada E merasa harus patuh pada perintah atasannya.
Tekanan itulah yang membuat kliennya, Bharada E mau tidak mau menembak Brigadir J.
"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah sama atasan. Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan sama saja lah," ujar Deolipa Yumara kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Deolipa Yumara menuturkan bahwa aturan bawahan harus patuh terhadap atasan tertuang dalam sebuah Peraturan Polri (Perpol).
Menurutnya, institusi Polri mengatur bahwa bawahan bekerja atas perintah atasan.
"Ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," tukasnya.
2. Pelaku lebih dari satu
Boerhanuddin mengatakan, dari keterangan Bharada E menunjukkan bahwa tidak hanya satu orang yang terlibat dalam kasus ini, melainkan lebih.
Dengan demikian, Bharada E bukanlah pelaku tunggal dalam kasus ini.
Baca juga: Kasus Kematian Brigadir J, Mahfud MD Sebut 2 Lembaga Bertanggung Jawab Atas Keamanan Bharada E
Tidak ada kejadian tembak menembak.
“Tidak terjadi tembak menembak dalam tulisan Bharada E,” kata Boerhanuddin.
Boerhanuddin pun tidak membenarkan soal informasi Bharada E belakangan turun ke lantai 1 setelah Brigadir Yosua sudah jatuh bersimbah darah.
Boerhanuddin menegaskan saat kejadian pembunuhan, Bharada E ada di lokasi.
“Artinya saat Brigadir Yosua masih hidup, Bharada E ada di situ,” lanjutnya.
3. Spontanitas hingga tekanan
Boerhanuddin mengatakan Bharada E diperintah untuk melakukan tindak pidana yang disangkakan.
Dirinya mengatakan apa yang dilakukan Bharada E adalah spontanitas, diperintah untuk menembak Brigadir Yosua saat masih hidup.
Lebih lanjut, kata Boerhanuddin, Bharada Eliezer menembak karena mendapatkan tekanan dari atasannya yang juga ada di lokasi.
Namun, sosok atasan yang dimaksudkan itu masih enggan untuk dibocorkan.
"Bharada E menembak karena ada tekanan dan perintah dari atasan. (Atasannya) ada di lokasi," pungkasnya.
4. Glock 17 milik sendiri
Sempat ada simpang siur soal senjata Glock 17 yang dipakai Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Dikatakan sang kuasa hukum, bahwa senjata Glock 17 merupakan milik Bharada E.
Senjata itu baru dimiliki beberapa bulan.
“Jadi intinya kami kemarin sudah sepakat tidak mau berlarut-larut terhadap cerita simpang siur di luaran, dan Alhamdulillah juga dia (Bharada E) terbuka,” ucapnya.
Baca juga: Pengakuan Bharada E dan Isi Suratnya untuk Keluarga Brigadir J, Kuasa Hukum: Ada Perintah Menembak
5. Bharada E yang tembak Brigadir J pertama
Menurutnya, Bharada E merupakan orang yang pertama kali menembak yang kemudian disusul oleh pelaku lain yang turut menembak.
"Nembak pertama Bharada E. Selanjutnya ada pelaku lain," kata Boerhanuddin.
6. Irjen Pol Ferdy Sambo ada di TKP
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, lebih lanjut Burhanuddin menyebut, Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, disebut berada di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada waktu kejadian, Jumat (8/7/2022).
Hal ini berdasarkan keterangan kliennya saat diperiksa penyidik tim khusus (timsus) Polri.
"(Atasan Bharada E) Ada di lokasi," kata Burhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022).
7. Ferdy Sambo diduga pegang senjata
Burhanuddin menegaskan, apa yang diungkap kliennya kepada penyidik adalah fakta yang terjadi.
Termasuk dugaan terkait pengakuan Bharada E yang melihat Irjen Ferdy Sambo mengenggam sepucuk pistol di samping jasad Brigadir J.
Namun, dirinya tidak mau mengonfirmasi terkait hal itu.
“Itu tidak bisa keluar dari mulut saya, saya tidak mau,” ujar Burhanuddin saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Lantas, anggota kuasa hukum Bharada E sebelumnya, Deolipa Yumara, mengatakan mungkin Bharada E selama ini dimanfaatkan oleh pimpinannya.
Sehingga dia sadar dan dia bersedia terus terang mengungkapkan semuanya.
“Dia meminta maaf pada korban, kepada masyarakat, dan kepada semuanya termasuk kepada institusi Polri,” lanjutnya.
Bharada E juga disebutkan menyesal ikut dalam kasus tersebut dan mengatakan fakta yang tidak jujur.
“Jadi kalau terjadi pembunuhan itu tanpa motif karena itu perintah termasuk perintah untuk menembak,” terangnya.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.