Berita Bontang Terkini

Bocah 14 Tahun di Bontang Bobol Rumah, Diduga Curi Uang dan Emas Buat Beli Barang Haram

Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang mengamankan seorang bocah berusia 14 tahun yang tersandung dugaan kasus pencurian di Kota Bontang

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya, menyatakan, pelaku anak di bawah umur di Bontang diduga mencuri uang dan logam emas dengan cara membobol rumah warga pada Senin 8 Agustus 2022.  

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang mengamankan seorang bocah berusia 14 tahun yang tersandung dugaan kasus pencurian di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.

Tersangka SA (14) diringkus pada Senin 8 Agustus 2022, di Taman Adipura Jl. Piere Tendean, Bontang Kuala, Kota Bontang

Tersangka melancarkan aksinya dengan membobol rumah di Jalan DI Panjaitan Gang Senam 4 Bontang Utara, pada 26 Juli lalu.

Setelah berhasil masuk kedalam rumah, SA menggodol satu unit handphone serta uang senila Rp 5 juta dan emas 5 gram.

Baca juga: Pencurian Kotak Amal di Bontang, Diduga Dilakukan Pelaku Usai Menggondol 3 Aki Mobil

Baca juga: Kakak Beradik di Bontang Diduga Jual Barang Haram, Kini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Baca juga: Gondol Barang Senilai Belasan Juta, Aksi Pelaku Pencurian di Bontang Terekam CCTV

Informasinya, kemudian uang dibelanjakan oleh pelaku untuk membeli barang haram atau narkoba jenis sabu. 

Demikian dibeberkan oleh Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea kepada TribunKaltim.co pada Selasa (9/8/2022).

Dia menjelaskan, tersangka mencuri saat kondisi pemilik rumah sedang tertidur lelap, sekira Pukul 01.00 Wita.

Korban pun mengetahui rumahnya dibobol sekira pukul 04.00 Wita.

Atas kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 10 juta.

Baca juga: Sering Lakukan Aksi Pembobolan Rumah, Dua Pelaku Ditembak Mati Polisi di Surabaya

”Pelaku anak di bawah umur. Kita amankan karena masuk kerumah warga mencuri,” terangnya, Selasa (9/8/2022).

Saat ini, pihak kepolisian masih tengah melakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari informasi yang dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan SA ini bukan pertama kali. “SA mencuri katanya untuk beli sabu,” ujarnya.

Proses hukum selanjutnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku untuk peradilan anak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana. “Ancaman penjara selama 5 tahun,” bebernya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved