Berita Bontang Terkini

Kakak Beradik di Bontang Diduga Jual Barang Haram, Kini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Satresnarkoba Polres Bontang kembali meringkus seorang wanita yang terlibat kasus peredaran barang haram atau narkoba jenis sabu

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
HO/POLRES BONTANG
Satresnarkoba Polres Bontang kembali meringkus seorang wanita yang diduga terlibat kasus peredaran barang haram atau narkoba jenis sabu pada Kamis 14 Juli 2022 di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Satresnarkoba Polres Bontang kembali meringkus seorang wanita yang diduga terlibat kasus peredaran barang haram atau narkoba jenis sabu pada Kamis 14 Juli 2022 di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur

Tersangka Ni (42) yang diciduk ini ternyata merupakan kakak kandung Na (38), yang sehari sebelumnya diringkus Polres Bontang.

Ni diringkus sekira Pukul 19.02 Wita, tepatnya di sekitar Bukit Kusnodo, Rabu (13/7) malam tadi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus Na.

Baca juga: Ibu Beranak 5 di Bontang Diduga Jual Barang Haram, Kini Terancam Dipenjara 20 Tahun

Baca juga: Modus Sembunyikan Barang Haram di Cotton Buds, Polda Kaltim Bekuk 2 Pria di Bontang

Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman Barang Haram, 2 Tersangka Warga Bontang, Diduga jadi Bandar

“Saat ingin ditangkap, tersangka berusaha kabur. Sempat numpang mobil orang, terus jalan kaki kabur ke Bukit Kusnodo, kemudian sembunyi di bawah kolong rumah orang,” ungkap Kapolres Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto, Kamis (14/7/2022).

Ni dan Na merupakan saudara kandung yang selama dua tahun terakhir ini menjalin bisnis haram narkoba.

Sementara saat ini polisi masih berupaya mencari tahu dari barang haram tersebut diperoleh Ni dan Na.

“Mereka jual sabu di rumah Ni, di Loktuan. Tapi kami masih selidiki dari mana mereka dapat sabu itu,” kata Tatok.

Baca juga: Terungkap Adik Kakak Asal Bontang, Diduga Bawa Barang Haram 19,8 Kilogram

Kini keduanya ditahan di Mapolres Bontang. Mereka diamankan bersama barang bukti 0,36 gram sabu dan uang hasil penjualan Rp 200 ribu.

Akibat perbuatannya, keduanya terancam dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved