PPPK 2022

Dihapuskan Tahun Depan, Inilah Syarat Tenaga Honorer Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022

Pemerintah bakal menghapuskan status tenaga honorer pada tahun depan. Simak syarat tenaga honorer bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Editor: Diah Anggraeni
Tribunsumsel.com/Khoiri
Simak syarat tenaga honorer bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK, berikut nasib mereka jika tak lulus tes. 

- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Tenaga Kebersihan dan Keamanan Bisa Diangkat Meski Tak Lulus Seleksi PPPK 2022

Nasib Honorer jika Tak Lulus Tes PPPK atau PNS

Pemerintah akan merekrut Outsourcing (tenaga alih daya) untuk bekerja diinstansi pemerintahan.

Tenaga Outsourcing yang akan direkrut seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

Pengangkatan pegawai dilakukan sesuai kebutuhan dan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai karakteristik Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

Penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan THK-II) merupakan amanat dari UU No 5/2014 tentang ASN.

Selain itu sesuai Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.

Sementara dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Adapun menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan menurutnya, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, di mana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Nasib Honorer Jika Tak Lulus CPNS dan PPPK 2022, Bisa Diangkat Outsourcing?, https://makassar.tribunnews.com/2022/08/09/nasib-honorer-jika-tak-lulus-cpns-dan-pppk-2022-bisa-diangkat-outsourcing?page=all.

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved