Berita Paser Terkini

DPRD Paser Beri Beberapa Catatan kepada Pemkab, Harus jadi Perhatian karena Penting

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar paripurna dalam rangka kesepakatan bersama antara Bupati Paser

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati Paser Fahmi Fadli bersama DPRD Paser terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD Paser, dan rancangan perubahan PPAS Paser tahun anggaran 2022, yang berlangsung di Ruang Baling Seleloi, Sekretariat DPRD Paser, Selasa (9/8/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar paripurna dalam rangka kesepakatan bersama antara Bupati Paser dengan DPRD Paser terhadap rancangan perubahan kebijakan umum APBD Paser, dan rancangan perubahan PPAS Paser tahun anggaran 2022.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, didampingi Wakil Ketua DPRD Paser Fadly Imawan, dihadiri Bupati Paser Fahmi Fadli, unsur Forkopimda, Kepala OPD, beserta anggota DPRD Paser, berlangsung di ruang Baling Seleloi, Sekretariat DPRD Paser, Selasa (9/8/2022).

Dalam Sambutannya Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi menyampaikan, Paripurna ini dilaksanakan berdasarkan penyampaian dokumen Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022.

"Penyampaian tersebut telah diserahkan oleh Pemda Paser ke DPRD Paser pada 5 Agustus 2022, hasil rapat Banmus DPRD Paser pada 3 Agustus 2022, serta dokumen rancangan perubahan KUA dan dokumen rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2022  telah dipelajari, di telaah dan dibahas," terangnya.

Baca juga: DPRD Paser Tekankan 10 Rekomendasi pada Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

Dalam hasil rapat kerja tersebut, Banggar DPRD Paser memberikan beberapa catatan yang harus menjadi perhatian Pemda Paser.

"DPRD Paser dalam hal ini memberikan beberapa catatan yang harus menjadi perhatian Pemda Paser, untuk kemudian ditindaklanjuti," tandas Hendra.

Mewakili Banggar DPRD Paser, Basri menyampaikan laporan Banggar DPRD Paser terhadap hasil pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2022.

"Pemda Paser berkewajiban menyampaikan laporan semester pertama APBD Paser Tahun Anggaran 2022 dan Prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya kepada DPRD Kabupaten Paser, sesuai dengan amanat pada Pasal 160 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," paparnya.

DPRD Kabupaten Paser juga meminta kepada Pemerintah Daerah agar dapat segera menyampaikan Laporan dimaksud, sehingga DPRD Kabupaten Paser dapat mengukur beban kerja Pemda Paser yang cukup besar, sebagai dasar pertimbangan perubahan APBD Kabupaten Paser Tahun 2022.

Mengenai adanya penurunan target pajak daerah dan retribusi daerah pada perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 yang lebih rendah dari Target pada APBD Murni Tahun Anggaran 2022.

DPRD Kabupaten Paser meminta kepada Pemda dalam hal ini Bapenda Paser untuk melakukan upaya maksimal dalam rangka merealisasikan target pajak daerah dan retribusi daerah.

"Hal itu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBD murni tahun anggaran 2022, karena hal ini akan meningkatkan capaian indikator kinerja kemandirian keuangan daerah," jelas Basri.

Selain itu, DPRD Paser juga menyoroti adanya kenaikan yang signifikan dari pendapatan transfer pada perubahan PPAS tahun anggaran 2022, baik Pendapatan transfer Pemerintah Pusat, maupun lendapatan transfer antar daerah.

"DPRD Paser meminta kepada Pemda Paser untuk melakukan penyesuaian terhadap alokasi belanja daerah khususnya untuk membiayai infrastruktur, investasi prasarana, hingga sarana daerah dalam rangka pelayanan publik," urainya.

Baca juga: Serap Aspirasi, DPRD Paser Petakan Masalah dan Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Lewat Reses

Dengab meningkatnya alokasi Belanja Daerah yang cukup signifikan pada perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022, DPRD Paser juga meminta Pemda Paser untuk memperhitungkan kemampuan dari perangkat daerah.

Kemampuan perangkat daerah yang dimaksud yaitu dalam melakukan penyerapan anggaran dari kegiatan-kegiatan yang direncanakan dalam Perubahan APBD tahun anggaran 2022.

"Sehingga hasil perhitungan ini dapat digunakan untuk memproyeksikan jumlah SiLPA tahun 2022 pada struktur APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2023," kata Basri.

Terkait pagu indikatif untuk Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dimana pada dokumen Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 mengalami pengurangan pagu yang sangat signifikan.

DPRD Kabupaten Paser meminta kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan kajian terkait hal ini, dikarenakan alokasi belanja daerah untuk Urusan Pemerintahan Bidang PUPR pada APBD murni 2022 digunakan untuk membiayai infrastruktur.

"Hal itu dalam rangka untuk mendukung konektivitas antar wilayah, serta untuk mendukung aktifitas ekonomi masyarakat," tambahnya.

Terkhusus bagi beberapa perangkat daerah yang mengelola anggaran yang cukup besar pada Perubahan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2022, DPRD Paser meminta Pemda Paser untuk dapat mempertimbangkan keterbatasan waktu pelaksanaan kegiatan.

"Dengan melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan secara berkala setiap bulannya, dalam rangka untuk memantau realisasi fisik dan keuangan, sehingga proses percepatan penyerapan anggaran dapat lebih dioptimalkan," urai Basri.

Baca juga: Komisi III DPRD Paser Usulkan Perbaikan Drainase Hingga Pengerukan Sungai Untuk Atasi Banjir

Kemudian, rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS yang disepakati bersama, nantinya akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Paser dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2022.

Badan Anggaran DPRD Kabupaten Paser menyampaikan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Paser, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Paser.

"Kami sampaikan terimakasih kepada seluruh Anggota DPRD Paser, dan tim Anggaran Pemda Paser yang telah menyelesaikan tugas-tugasnya dengan baik dalam melaksanakan pembahasan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2022," tutup Basri.

Usai pembacaan Rekomendasi oleh Anggota Banggar DPRD Paser, Bupati Paser Beserta pimpinan DPRD menandatangi Nota kesepakatan KUA PPAS yang disaksikan Anggota DPRD Paser, Unsur Forkopimda serta seluruh Hadiri yang Hadir. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved