Berita Nasional Terkini
Hari Kemerdekaan RI, 1.023 Narapidana di Lapas Tarakan Diusulkan Dapat Remisi
Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia, Lapas Kelas IIA Tarakan mengusulkan warga binaan untuk mendapat remisi
TRIBUNKALTIM.CO- Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia, Lapas Kelas IIA Tarakan mengusulkan warga binaan untuk mendapat remisi.
Sebanyak 1.023 narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan akan mendapatkan remisi tahun ini.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Arimin mengatakan, untuk indikator atau kategori mereka yang berhak mendapat remisi adalah mereka yang sudah memenuhi persyaratan administrasi salah satunya kasusna sudah ditetapkan inkrah dan sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan penjara.
Warga binaan yang mendapatkan remisi ini lanjut Arimin, berasal dari kasus yang beragam. Kecuali untuk warga binaan yang baru mendapatkan putusan tingkat akhirnya.
Baca juga: Hari Raya Waisak 2022, Napi Lapas Tenggarong Peroleh Remisi 15 Hari
Baca juga: Seorang Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb dapat Remisi Hari Raya Waisak, Ini Pesan Kepala Rutan
Baca juga: Satu Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Tanah Grogot Peroleh Remisi Khusus Hari Raya Waisak
“Setelah dinyatakan inkracht dan memenuhi syarat administrasi, baru bisa diusulkan remisi. Asalkan waktu remisi sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan. Kalau baru datang eksekusi, itu yang kami usulkan lagi. Tapi, kalau secara administrasi lengkap, sudah kami usulkan semua,” beber Arimin.
Ia melanjutkan, dalam proses usulan hampir tidak mengalami kendala. Dan memang usulan dilakukan dengan sistem online melalui aplikasi dari Dirjen Kemenkumham.
“Tinggal dari Lapas Tarakan yang mengusulkan lebih cepat, maka proses di Dirjen Kemenkumham juga bisa lebih cepat,” ujarnya.
Setelah diusulkan, lanjutnya, Surat Keputusan (SK) WBP yang mendapatkan remisi akan disampaikan ke Lapas masing-masing sebelum 17 Agustus, pada saat hari kemerdekaan.
Baca juga: 908 WBP Lapas Narkotika Samarinda Terima Remisi Khusus di Hari Raya Idul Fitri 2022, Ini Rinciannya
“Remisi kemerdekaan ini ada dua kategori, RU I dan RU II. Kalau RU I dipotong hukumannya belum bebas. Sedangkan RU II hukumannya dipotong dengan remisi, langsung bebas. Jadi 17 Agustus nanti langsung bebas,” pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul 1.023 Warga Binaan Kelas IIA Tarakan Diusulkan Dapat Remisi, Peringati HUT ke-77 RI, https://kaltara.tribunnews.com/2022/08/09/1023-warga-binaan-kelas-iia-tarakan-diusulkan-dapat-remisi-peringati-hut-ke-77-ri.