Berita Nasional Terkini
Kasus Brigadir J Bisa Tuntas di Tingkat Polisi, Mahfud MD: Asal Kita Kawal dari Ranjau Geng Pelaku
Menkopolhukam RI, Mahfud MD yakin kasus kematian Brigadir J bisa tuntas yang sementara ditangani pihak kepolisian.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus kematian Brigadir J bisa tuntas di tingkat polisi, Mahfud MD sebut asal dikawal dari ranjau geng pelaku.
Dalang dari kasus kematian Brigadir J hingga kini masih misteri, meski polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni Bharada E dan Brigadir RR.
Meski kasus kematian Brigadir J masih menimbulkan sejumlah tanda tanya, namun Menkopolhukam RI, Mahfud MD yakin kasus tersebut bisa tuntas.
Baca juga: Mahfud MD Bocorkan Tersangka ke 3 dan Perannya di Kasus Brigadir J, Selain Bharada E dan Brigadir RR
Baca juga: Mahfud MD Bocorkan 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polri Irit Bicara: Tunggu Ekspose Besok
Melalui cuitan di media sosial Twitter pribadinya Mahfud MD menyinggung kemampuan kepolisian yang cepat mengungkap kasus pengeroyokan ketua KNPI hingga kasus pembunuhan Ryan.
"Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi (insyaallah)," kata Mahfud MD dikutip TribunKaltim.co dari postingan twitter pribadinya.
"TSK (tersangka) akan diumumkan hr ini. Sdh lama sy pny impresi POLRI kita hebat dlm penyelidikan dan penyidikan. Kasus mutilasi yg mayatnya sdh terserak di berbagai kota sj bisa dibongkar. Ingat kasus Ryan?," tambahnya.
"Ketika Ketua KNPI Haris Pertama dikeroyok orng di gang sempit yg diperkirakan takkan ada yg tahu, sy langsung kontak Kapolda Fadil, sy bilang, “POLRI punya semua alat dan keahlian utk menemukan mereka. Cari”. Kapolda blng siap dan tdk sampai 24 jam para pengeroyok sdh ditangkap,"
Baca juga: Sosok yang Suruh Bunuh Diungkap, Bharada E Lega Usai Bongkar Nama Diduga Terlibat Kasus Brigadir J
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI), Mahfud MD mengaku sejak awal dirinya yakin kasus Brigadir J bisa diungkap.
"Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini sejak awal saya yakin bisa diungkap asal kita kawal dari ranjau geng pelaku,
"Sebab locus delictinya jelas di sebuah gedung, korban juga jelas, orang-orang yang ada disitu juga jelas. Bismillah dan Alhamdulillah tuntas. Ayo, kita kawal pengadilannya," pungkas.
Sebelumnya, Mahfud MD juga mengatakan akan ada tiga tersangka dan masih bisa berkembang.
Mahfud MD mengatakan dari pasal yang menjerat tersangka yakni pasar 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP serta pasar 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, nantinya akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi.
“Terkait perannya sebagai aktor intelektual ataukah eksekutor,” lanjutnya.
Dirinya pun menyebut Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit bekerja lumayan cepat menangani kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.