Berita Samarinda Terkini
Penindakan Tambang Ilegal Dinilai Lamban, HMI Geruduk Kantor Gubernur dan Polresta Samarinda
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggeruduk Mapolresta Samarinda pada Selasa (9/8/2022) sore ini.
Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam atau HMI Samarinda menggeruduk Mapolresta Samarinda pada Selasa (9/8/2022) sore ini.
Sebelumnya para mahasiswa ini diketahui telah melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tuntutan yang sama, yakni mendesak pemerintah dan kepolisian untuk segera menindak kegiatan tambang batubara ilegal yang marak terjadi terutama di ibu kota Benua Etam ini.
"Jelas sekali kepolisian tidak tegas dalam menindak para pelaku tambang batubara ilegal, khususnya di Kota Samarinda," kata Koordinator Lapangan HMI, Majid saat ditemui usai seruan aksi tersebut.
Padahal, lanjutnya, sudah jelas dalam eksploitasi batubara, aktivitas tambang ilegal tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).
Atas dasar tersebut, ucap mereka, kepolisian sudah memiliki dasar yang kuat untuk melakukan penindakan secara tegas.
Baca juga: Aktivitas Tambang Batubara Ilegal Kian Subur di Samarinda, Satu Titik Lagi Ditemukan
"Karena jelas oknum-oknum tersebut telah melanggar UU Menerba nomor 3, tahun 2020 Pasal 158," tuturnya.
Selain itu, mereka juga menyoroti adanya dugaan bahwa pemerintah provinsi tidak trasparans mengenai dana jaminan reklamasi (jamrek) dan jaminan kesungguhan (jamsung).
"Kami menduga telah terjadi tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana jamrek tersebut," ucapnya.
Oleh sebab itu, dalam aksi tersebut ada beberapa poin utama yang menjadi tuntutan HMI Samarinda antara lain:
1. Menuntut Kapolresta Samarinda segera memberantas dan menindak tambang ilegal di Kota Samarinda.
2. Mendesak Kapolresta Samarinda dan Polsek Palaran segera menindak tegas dugaan jetty yang menjadi tempat bongkar muat barubara ilegal di Desa Bilik Buaya, RT 43, Kampung Baru, Kecamatan Palaran.
Baca juga: Adanya Dugaan Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal, Warga Samarinda Utara Geram
3. Segera tuntaskan tuntutan tangkap dan adili koruptor dana jamrek dan jamsung di Kaltim.
4. Usut tuntas dan transparansikan alokasi dana CSR perusahaan di Kaltim.
5. Segera usut dan tangkap perusahaan yang memalsukan IUP dan tidak memiliki izin di Kaltim. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.