Sabtu, 11 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Adanya Dugaan Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal, Warga Samarinda Utara Geram

Warga di Jalan Padat Karya, Gang Sayur, RT 09, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, dibuat geram adanya aktivitas tambang batubara

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Lahan yang berada di Jalan Padat Karya, Gang Sayur, RT 09, Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara diduga merupakan aktivitas tambang ilegal dan dikeluhkan warga.TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Warga di Jalan Padat Karya, Gang Sayur, RT 09, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, dibuat geram dengan adanya aktivitas tambang batu bara di kawasan tersebut karena tanah dari pengerukan membuat kawasan jalan berdebu dan becek.

Oleh sebab itu, pada Jumat (10/9/2021) pagi tadi, beberapa warga yang didampingi ketua RT setempat mendatangi kantor Kelurahan Sempaja Utara untuk mengeluhkan hal tersebut.

"Saya hanya mendampingi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, karena ada beberapa warga yang lahannya terkena keruk," jelas Ketua RT 09, Sipur.

Atas laporan tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satpol PP, Camat beserta Lurah mendatangi lokasi yang disinyalir terdapat aktivitas tambang ilegal tersebut sore tadi.

Aktivitas tersebut diketahui berada di tengah pemukiman warga di lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang juga kemudian melebar ke lahan milik warga.

Baca juga: Mahasiswa Minta Polresta Samarinda Tegas Usut Aktifitas Tambang Ilegal

Baca juga: Tambang di Muang Dalam Samarinda Utara Diduga Ilegal, Jatam Kaltim Nilai Pengawasan Masih Lemah

Baca juga: Indikasi Tambang Ilegal di Samarinda Utara, Dinas ESDM Kaltim Akan Meninjau Lokasi

Menurut keterangan Eko Purwanto selaku pemilik tanah, tanah miliknya tersebut dipinjam untuk dijadikan jalan, karena posisi tinggi.

"Iya, disini yang punya tanah ada 5 orang dan tanah saya dipinjam untuk buat jalan. Tetapi memang mereka ini pengerjaannya (diduga aktivitas tambang) baru seminggu, jadi belum ada yang dikeruk," ujarnya saat ditemui media di lokasi tersebut, Jumat (10/9/2021).

"Kalau soal izin mereka saya tidak mau tahu. Urusan saya ya jalan ini bersih, kalau kotor saya teriak. Mereka ini aktivitasnya biasanya malam hari," sambungnya.

Ia melanjutkan, pengerukan batu di tanah Pemkot tersebut sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu dan baru meminjam tanah miliknya itu sepekan lalu.

"Ini setahu saya pemodal dan pekerjanya beda, kalau tidak salah namanya itu Gusti (pemodal)," bebernya.

Eko Purwanto mengaku memberikan izin karena para pelaku yang diduga penambang ilegal tersebut telah meminta izin ke Pemkot, meski tanpa adanya dokumen.

"Makanya Saya mau pinjamkan tanah untuk dibuat jalan, intinya jalan ya bersih saja," bebernya.

"Mereka minta izin buat buang tanah OB (urukan) ke lahan warga ini. Saya izinkan karena bukan untuk tambang. Setelah selesai saya suruh untuk mengembalikan dengan jaminan uang," sambungnya.

Sementara itu, Plh Dinas Pertanahan Kota Samarinda, Noviansyah Hendra Hakim yang ditemui di lokasi mengatakan jika kedatangannya bersama tim tersebut berawal dari keluhan warga, jika di lokasi tersebut terdapat penambangan ilegal.

"Yang tadinya itu di lahan milik Pemkot, namun saat tengah malam itu mereka bergeser ke tanah warga. Malamnya itu saya langsung hubungi," ungkapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved