Berita Nasional Terkini
Resmi Tersangka, Dua Peran Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: tak Ada Tembak Menembak
Resmi jadi tersangka, dua peran Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J. Kapolri: tak ada tembak menembak.
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, ada tiga tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Bripka RR, dan KM,
Ada dua peran yang dilakukan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini yang menyebabkan mantan Kadiv Propam Polri dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo, "Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka."
Kapolri juga menyebutkan tidak ada tembak menembak dalam kasus tewasnya Brigadir J ini.
Selanjunya, Kapolri juga mengungkap peran Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.
Dua peran Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J:
Baca juga: BREAKING NEWS - Kapolri Umumkan Ferdy Sambo sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
1. Memberi perintah penembakan terhadap Brigadir J
Listyo Sigit Prabowo mengatakan, "Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yeng menyebabakan J meninggal dunia.
Bharada RE menembak atas perintah FS."
2. Membuat skenario seolah ada tembak menembak
Selain itu, Ferdy Sambo juga menggunakan senjata Brigadir J dan menembakannya ke dinding.
"Untuk membuat seolah telah terjadi tembak menembak FS lakukan penembakan dengan senjata saudara J ke dinding untuk membuat kesan sudah terjadi tembak menembak," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Dua Perannya Saat Peristiwa Penembakan.
Sebagai informasi, sebelumnya Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) dalam kasus tersebut.
Tersangka Lainnya
Baca juga: Digosipkan Punya Hubungan Dekat dengan Irjen Ferdy Sambo, Polwan AKP Rita Buka Suara
1. Brigadir Ricky
Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dia kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan mulai Minggu (7/8/2022) kemarin.
Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
2. Bharada E
Timsus juga sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
3. KM
Kapolri menyebut nama KM saat mengumumkan penetapan tersangka Ferdy Sambo.
KM juga adalah sopir Putri Candrawathi.
Baca juga: Para Jenderal Bintang 3 Periksa Ferdy Sambo, Kapolri akan Umumkan Tersangka Ke-3 Kasus Brigadir J
Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah seorang jenderal bintang dua, dua jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Sejarah Baru
Enam jenderal Polri mendampingi Kapolri mengumumkan tersangka baru atas kasus tewasnya Brigadir J.
Seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Kapolri: Irjen Ferdy Sambo Tembak Dinding Pakai Senjata Brigadir J Seolah Terjadi Tembak Menembak, ini adalah sejarah baru di tubuh Polri.
Selain Kapolri adapun enam jenderal itu yakni Wakapolri Gatot Eddy Pranomo, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Dankor Brimob Anang Revandoko.
Lalu, Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.
Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dalam siaran Kompas.TV menyebut ini pertama kalinya jajaran jenderal Polri mengumumkan langsung tersangka kasus dugaan pembunuhan.
"Dulu biasanya direktur atau Kadiv Humas. Ini Kapolri langsung dihadiri sejumlah pejabat Polri di kiri kanan Kapolri.
Ada sesuatu, ini sejarah dan bagus," ujar Susno.
Baca juga: Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Akhirnya Muncul ke Publik, Anak Jenderal TNI
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.