Berita Nasional Terkini

Surya Darmadi Dipastikan Kabur ke Luar Negeri, Kini Masuk DPO KPK

Bos Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng ternyata sudah kabur ke luar negeri.

Editor: Samir Paturusi
HO
Bos Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng ternyata sudah kabur ke luar negeri. 

TRIBUNKALTIM.CO- Bos Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng ternyata sudah kabur ke luar negeri.

Padahal Apeng sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap alih fungsi hutan di Riau.

Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Yang pasti, bisa dipastikan KPK, yang bersangkutan (Surya Darmadi) tidak ada di Indonesia, tetapi di mana kita tidak tahu," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Terkait info anyar yang beredar menyebut Apeng ada di Bali, Nawawi memastikan hal itu tidak benar.

Pun termasuk keberadaan Apeng di negara tetangga, Singapura.

Baca juga: Surya Darmadi Korupsi Rp78 Triliun, Rocky Gerung: Kapasitas Presiden dan Penegak Hukum Rapuh

Baca juga: Terjawab Siapa Surya Darmadi dan Kasus, Ini Biodata/Profil Buronan KPK yang Kini Tersangka Kejagung 

Baca juga: ALASAN Sebenarnya Mardani Maming Menghilang Sebelum Serahkan Diri ke KPK, Tolak Dikatakan Buronan

"Enggak itu enggak, kita pastikan dia tidak ada di Indonesia," ucap Nawawi.

Pemerintah Singapura sebelumnya membantah kabar soal Surya Darmadi berada di negaranya.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Singapura melalui laman resminya mengatakan bahwa tidak berada di negeri singa tersebut.

“Menurut catatan imigrasi kami, Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura,” tulis keterangan Kemenlu Singapura, dikutip Sabtu (6/8/2022).

Meski begitu, Singapura bersedia memberi bantuan jika pemerintah Indonesia mengajukan permintaan resmi dengan informasi pendukung yang diperlukan.

“Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, dalam lingkup hukum dan kewajiban internasional kami," bunyi keterangan Kemenlu Singapura.

Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.

Apeng diduga menyuap Annas Maamun dengan uang Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved