Berita Nasional Terkini

AKHIRNYA Terungkap Peran 4 Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo mulai mendapat titik terang usai ditetapkan empat tersangka.

Editor: Ikbal Nurkarim
ISTIMEWA/Tribunnews.com Irwan Rismawan
Irjen Ferdy Sambo bersama Brigadir J (kiri) dan Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kanan). Kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo mulai mendapat titik terang usai ditetapkan empat tersangka. 

Lanjut Agus mengatakan Mabes Polri telah memeriksa 47 saksi yang diduga terkait dengan perkara ini.

"Saat ini kita sudah periksa lebih kurang 47 saksi yang terkait kejadian ini," ujarnya.

Menko Polhukam Apresiasi Langkah Polri

Menko Polhukam Mahfud MD apresiasi setiap langkah Polri dan terkhususnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang serius mengusut hingga berhasil terkuaknya tersangka atas kasus polisi tembak polisi.

Keberhasilan ini, jelas Mahfud, adalah bukti Polri senantiasa jalankan amanah dan kepercayaan masyarakat.

“Polri adalah anak kandung republik yang sungguh sungguh mendengar masukan dan aspirasi publik,” ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022) malam.

Baca juga: Digosipkan Punya Hubungan Dekat dengan Irjen Ferdy Sambo, Polwan AKP Rita Buka Suara

Mahfud menambahkan, pemerintah berharap Polri mengusut tuntas dan melakukan penyelesaian secara tegas dan terbuka tanpa pandang bulu.

Sebab, tentu setelah ini masih banyak babak-babak baru yang akan dihadapai.

Tak lupa, selain memberi apresiasi, Mahfud juga mengingatkan serta mengajak seluruh lapisan dan golongan masyarakat untuk terus bersama-sama mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Kepada masyarakat pemerintahh beri apresiasi ataas berbagai masukan dan dorongan. Serta berharap agar publik, masyarkat sipil, purnawirawan, dan terutama media massa agar terus ememantauu kasus ini hingga nanti pengadilan memutuskan perkara ini. Mari bersama saya kawal kasus ini agar negara ini berjalan jadi lebih baik,” ucap Mahfud.

Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) petanng

"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," tutur Kapolri.

Sebelumnya, Polri juga telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved