Berita Paser Terkini
DPRD Paser Minta KUA-PPAS 2023 Disempurnakan
Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan nota Kesepahaman bersama antara Bupati Paser dengan DPRD Paser tentang Rencana KUA dan Rencana PPAS 2022
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan nota Kesepahaman bersama antara Bupati Paser dengan DPRD Paser tentang Rencana KUA dan Rencana PPAS Tahun Anggaran 2023.
Pada rapat tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, didampingi Wakil Ketua DPRD Paser Fadly Imawan yang dihadiri Wabup Paser Syarifah Masitah Assegaf, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta anggota DPRD Paser, berlangsung di ruang Baling Seleloi, Sekretariat DPRD Paser, Rabu (10/8/2022).
Mewakili Banggar DPRD Paser Fatur Rahman menyampaikan, terdapat beberapa poin dari hasil pembahasan rencana KUA dan rencana PPAS ABPD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2023.
Rancangan KUA APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2023 perlu dilakukan penyempurnaan, dengan menambahkan arah kebijakan dan upaya-upaya dari Pemda dalam rangka menurunkan angka kemiskinan dan jumlah pengangguran Terbuka di Kabupaten Paser.
Baca juga: Atlet Kabupaten Paser Sabet 2 Medali Emas dan 1 Perunggu di Ajang ASEAN Para Games 2022
Baca juga: Tindak Lanjut Pembangunan Bandara Paser, Kemenhub RI Sebut Kabupaten Paser Miliki Potensi Bisnis
Baca juga: Cuaca Kabupaten Paser Hari Ini Jumat 5 Agustus 2022, Langit Cerah Berawan di Tiap Kecamatan
"Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Tahun 2021 menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan dan pengangguran terbuka di Kabupaten Paser mengalami kenaikan yang cukup signifikan," terang Fathur.
Selain itu, juga masih ada nomenklatur dan target hasil kegiatan pada beberapa perangkat daerah yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan begitu DPRD Kabupaten Paser meminta Pemda dalam hal ini Bappeda Paser untuk melaksanakan proses pemantauan dan verifikasi.
"Proses pemantauan dan verifikasi dilakukan terhadap hasil input kegiatan dan sub kegiatan pada aplikasi SIPD yang dilakukan oleh perangkat daerah," tambahnya.
Begitupun dengan perkiraan pagu pajak daerah dan retribusi daerah Tahun Anggaran 2023 yang lebih rendah dari realisasi Tahun Anggaran 2021.
DPRD Kabupaten Paser meminta Pemda Paser dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah lebih optimis dalam menetapkan target untuk Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Tentunya dengan melakukan proses perencanaan dan pengawasan secara terpadu, seperti proses pendataan objek pajak, penetapan pajak daerah, proses pemungutan dan proses pengawasan," jelas Fathur.
Mengenai proyeksi SiLPA dari hasil pelaksanaan Tahun Anggaran Perubahan APBD 2022, dimasukkan sebagai penerimaan dana daerah dalam struktur Tahun Anggaran APBD 2023.
DPRD Kabupaten Paser meminta Pemda benar-benar memperhitungkan kemampuan perangkat daerah menyerap anggaran dari kegiatan yang direncanakan dalam anggaran perubahan 2022.
"Hingga proyeksi besaran SiLPA tahun 2022 dalam struktur APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2023 dapat disesuaikan dengan kemampuan aparatur daerah dalam menyerap anggaran," terangnya.
Fathur menambahkan, perkiraan struktur produksi pendanaan Kabupaten pada Rencana Tahun Anggaran PPAS 2023 terdapat item pelunasan pinjaman daerah.
Baca juga: PMK Ditemukan di Paser, Pemprov Kaltim Lockdown Wilayah Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser
"DPRD Kabupaten Paser meminta agar Pemda perlu melakukan penyesuaian terkait hal tersebut, karena Pemda dalam hal ini tidak melakukan pinjaman daerah sebagaimana yang sudah direncanakan dalam APBD Tahun Anggaran 2022," urainya.