Berita Kaltim Terkini

PMK Ditemukan di Paser, Pemprov Kaltim Lockdown Wilayah Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser

Pemerintah Provinsi Kaltim menetapkan lockdown wilayah untuk Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara, pasca ditemukannya kasus PMK di Paser.

Editor: Aris
Tribun Kaltim/Syaifullah
Hewan ternak yang terjangkit Penyakit Mulu dan Kuku (PMK) pada 2 Kecamatan, yaitu Muara Komam dan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim). (Tribun Kaltim/Syaifullah) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan lockdown wilayah untuk Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pasca ditemukannya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terdahap hewan ternak yang ada di dua Kecamatan di Kabupaten Paser.

"Daerah terdampak kita tangani dulu, agar tidak ada pergerakan ternak, sementara Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser diisolasi atau lockdown dulu," tegas Kepala DPKH Kaltim, Munawwar, Rabu (3/8/2022).

Bahkan Pemprov Kaltim menyatakan zona merah untuk Kabupaten Paser pasca ditemukannya laporan melalui Investigasi Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS) adanya suspek Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sebanyak 29 ekor di 2 Kecamatan, Kabupaten Paser beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kabupaten Paser Dinyatakan Zona Merah PMK, Lockdown di Berlakukan Pemprov Kaltim

Dua kecamatan tersebut yakni Kecamatan Muara Komam dan Kecamatan Pasir Belengkong yang sama-sama berbatasan langsung dengan kecamatan lain di Provinsi Kalimantan Selatan.

Langkah tegas lockdown wilayah diambil Pemprov Kaltim melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim.

"Tim Gugus Tugas PMK Provinsi Kaltim melakukan tindakan penanggulangan segera setelah melakukan rapat koordinasi pada Senin (1/8/2022) lalu.
," katanya.

Sebelumnya dua kecamatan di Kabupaten Paser sejak tanggal 25 Juli lalu juga telah dilakukan pengawasan pergerakan ternak.

Baca juga: 10 Ekor Sapi Terjangkit PMK di Kecamatan Muara Komam Paser Telah Dimusnahkan

Upaya yang dilakukan sejauh ini dengan melakukan tracking dan tracing untuk mengetahui apakah sapi tersebut benar terkena PMK serta asal muasal ternak tersebut.

Pemerintah Pusat juga sudah menerbitkan Petunjuk Teknis (juknis) kegiatan Pengendalian dan Penanggulangan PMK (Pen PMK).

"Pusat melalui dana Pen PMK telah mengalokasikan 5000 dosis vaksin PMK," sebut Munawwar.

Selain itu, adanya penjelasan dari Direktorat Pakan terkait dana kompensasi dalam rangka penggantian atau kompensasi dari ternak yang telah dilakukan depopulasi. 

Baca juga: Disbunak Paser Akan Salurkan 4.148 Dosis Vaksin PMK ke Hewan Ternak di Paser Secara Bertahap

Depopulasi dilakukan dalam rangka pengendalian dan penanggulangan PMK pada hewan sakit, terduga sakit, atau hewan pembawa PMK yang berpotensi menularkan PMK pada hewan. 

Hal ini sesuai amanat Presiden RI pada 23 Juni 2022 perlu diberikan bantuan sesuai karakteristiknya untuk pemulihan ekonomi. 

Pendepopulasian hewan didampingi oleh dokter hewan berwenang setempat dengan cara pemotongan hewan bersyarat (test and slaughter).

"Adapun besaran bantuan Pemerintah untuk potong bersyarat ternak tertular PMK, sapi dan kerbau sebesar Rp10 juta perekor, Kambing dan domba sebesar Rp1,5 juta perekor dan Babi sebesar Rp2 juta perekor," terang Munawwar.

Baca juga: 29 Sapi Terjangkit PMK di Paser Ada di 2 Kecamatan, 15 Ekor di Muara Komam dan 2 di Pasir Balengkong

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved