Berita Penajam Terkini
DPRD PPU Minta Disnakertrans PPU Berkoordinasi ke Perusahaan Terkait Upah Pekerja di IKN Nusantara
Beredarnya informasi bahwa gaji pekerja di perusahaan yang mengerjakan proyek di IKN Nusantara, dibayar tidak sesuai Upah UMK Penajam Paser Utara.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Beredarnya informasi bahwa gaji pekerja di perusahaan yang mengerjakan proyek di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara, dibayar tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ditanggapi Anggota Komisi I DPRD PPU Sariman.
Ia mengatakan, informasi itu telah diterima sebelumnya dan langsung memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU untuk meminta konfirmasi.
Namun, dari Disnakertrans juga belum mengetahui berapa upah pekerja proyek IKN itu, sebab perusahaan disana belum pernah melaporkan kepada Disnakertrans sendiri.
Baca juga: Soal Air Bersih, Penajam Paser Utara Berpotensi Kecipratan Dana Rp 4 Miliar dari Menteri Sri Mulyani
Dugaan upah pekerja di IKN tidak dibayar sesuai UMK, kata Sariman diperkuat dengan adanya pekerja yang memilih berhenti dari pekerjaannya di perusahaan tersebut.
"Pada saat itu agenda komisi satu memang memanggil Disnakertrans karena memang informasi ini kan yang kita terima pekerja-pekerja yang ada di perusahaan wilayah Sepaku anggaplah bagian dari proyek IKN itu dibayar tidak standar UMK kita maka kita melakukan kroscek kepada dinas rupanya dinas tenaga kerja ini juga tidak tau gitu berapa dibayar mereka," ungkap Sariman kepada TribunKaltim.co, (10/8/2022).
Baca juga: Update Covid-19 Penajam Paser Utara, Rabu 10 Agustus 2022, Tambahan Satu Pasien Positif
Sariman juga menyayangkan kurangnya koordinasi perusahaan ke Disnaker PPU, padahal kata dia Sepaku masih wilayah kerja PPU.
"Disnaker bilang pak kami sudah bersurat kepada perusahaan yang bekerja itu cuma tidak direspon katanya, ini kan menjadi masalah tersendiri kenapa sebagai dinas tidak direspon oleh perusahaan padahal sudah mengatakan bahwa Kecamatan Sepaku itu masih wilayah kabupaten PPU artinya dinas masih bertanggung jawab," terangnya.
Lanjut Sariman, pihaknya akan mendorong penegakan aturan, agar perusahaan menerapkan pemberian upah sesuai UMK PPU yakni sebesar Rp3.369.306.
Baca juga: Cuaca Penajam Paser Utara Hari Ini, 10 Agustus 2022, Cenderung Berawan dan Berpotensi Hujan
Penegakan Perda tentang penempatan tenaga kerja lokal juga akan menjadi atensi pihaknya. Hal itu agar menghindari terjadinya masalah yang dapat menghambat pembangunan IKN sendiri.
"Yang dikhawatirkan adalah jangan sampai proyek IKN terganggu karena tidak ada penegakan aturan misalnya begini," sambungnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.