Berita Nasional Terkini
Kabar Terkini Kasus Brigadir J, Tafsiran Pengamat Soal Motif dan Kata 'Dewasa' yang Diucap Mahfud MD
Kabar terkini kasus Brigadir J, tafsiran pengamat soal motif dan kata 'dewasa' yang diucapkan Mahfud MD.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar terkini kasus Brigadir J, tafsiran pengamat soal motif dan kata 'dewasa' yang diucapkan Mahfud MD.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut bahwa motif Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J dinilai sensitif.
Dikutip dari Tribunnews, ia menilai motif pembunuhan kepada Brigadir J hanya bisa didengar oleh dewasa.
"Soal motif, biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa."
Baca juga: Lengkap Hasil Autopsi Brigadir J Versi PH, Bharada Richard Eliezer Bongkar Sebab Luka di Jari Kanan
"Biar nanti dikonstruksi oleh polisi, apa sih motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam, Selasa (9/8/2022) malam seperti dilansir Tribunnews.com di artikell berjudul Mahfud MD Sebut Motif Cuma Bisa Didengar Orang Dewasa, Pengamat: Hanya Ada Satu Tafsir.
Motif Pembunuhan Brigadir J Versi Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya masih akan memeriksa saksi-saksi termasuk kepada Putri Candrawathi terkait apakah Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J sebelum terjadinya penembakan.
"Terkait motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap ibu Putri. Saat ini belum kita simpulkan," katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Ia juga menambahkan terkait bukti ada tidaknya pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi oleh Brigadir J akan terungkap di pengadilan.
"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan kecil kemungkinan adanya pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
Baca juga: Terbaru! Terjawab Siapa AKP Rita Yuliana Sebenarnya, Profil/Biodata Polwan yang Jago Bahasa Mandarin
Menurutnya, hal ini karena pasal yang disangkakan kepada empat tersangka yakni Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR), KM, serta Ferdy Sambo yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Kalau (pasal) 340 (KUHP) diterapkan, kecil kemungkinannya itu (adanya pelecehan seksual)," jelasnya.
Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional (Kapuskamnas) Universitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo menilai hanya ada satu tafsir terkait pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut motif dari dibunuhnya Brigadir J hanya bisa didengar oleh orang dewasa.

Tafsir yang dimaksud oleh Hermawan adalah sexual harassment atau pelecehan seksual.
"Derajat sexual harassment kan berbeda-beda. Mulai dari verbal harassment (pelecehan verbal) sampai rape (pemerkosaan)," katanya dalam Sapa Indonesia Pagi di YouTube Kompas TV, Rabu (10/8/2022).
Kemudian, Hermawan mengatakan jika penyidikan tidak menemukan bukti fisik terkait adanya pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi maka ada kemungkinan dilakukan di Magelang oleh Brigadir J.
"Ini harus dibuktikan secara saintifik (terkait pelecehan seksual). Tidak bisa orang menuduh lalu sesuai keinginan tersangka atau sesuai keinginan publik. Bukti fisiknya apa?," jelasnya.
Baca juga: Alasan Mahfud MD Sebut Kasus Brigadir J Tewas jadi Pertaruhan Polri & Bisa Merembet ke Pilpres 2024
Sehingga menurutnya, motif adanya dugaan pelecehan seksual ini tidak pernah diungkap secara blak-blakan ke publik karena terkait status dari Ferdy Sambo sebagai perwira tinggi.
"Ini mungkin membuat karena menyangkut harassment yang membuat tersangka itu tidak blak-blakan bicara karena ini menyangkut harga diri laki-laki, harga diri perwira tinggi," tegasnya.
LPSK Telah Lakukan Asesmen Psikologis kepada Istri Ferdy Sambo
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan asesmen psikologis terhadap Putri Candrawathi pada Selasa (9/8/2022) siang.
Dikutip dari Tribunnews, juru bicara LPSK, Rully Novian, menyatakan pihaknya belum dapat mengumumkan hasil asesmen serta apakah permintaan perlindungan terhadap Putri diterima atau tidak.
"Kami tidak mau gegabah dalam memutuskan untuk memberi perlindungan karena kasus ini sangat dinamis perkembangannya," tuturnya.
Selain itu, Rully menyatakan pihaknya masih perlu melakukan pertimbangan seperti tambahan pemeriksaan.
Hal ini, katanya nanti akan diputuskan dari hasil koordinasi tim," jelasnya.
Sementara, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan pihaknya akan menganalisis hasil asesmen terkait keputusan pemberian layanan kepada Putri Candrawathi.
"Kami akan telaah keterangannya dilengkapi hasil investigasi kami," pungkasnya.
Terpisah, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga bahwa laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi adalah alibi agar skenario pembunuhan oleh Ferdy Sambo kepada Brigadir J menjadi semakin kuat.
Lebih lanjut, Sugeng menilai Putri Candrawathi tidak perlu untuk ditindak secara hukum apabila memang dirinya terbukti terlibat dalam pembuatan alibi adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
"IPW melihat bahwa posisi ibu Putri Candrawathi dalam hal ini adalah hanya sebagai alibi dari Ferdy Sambo. Walaupun ibu Putri Candrawathi dilibatkan dan ia setuju, IPW melihat terhadap ibu Putri Candrawathi tidak perlu dilakukan tindakan hukum," ujar Sugeng kepada Tribunnews, Rabu (10/8/2022).
Dia menilai tidak perlunya tindakan hukum terhadap Putri Candrawathi lantaran Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka.
"IPW melihat ibu Putri Candrawathi tidak perlu dilakukan tindakan hukum karena suaminya telah ditahan akibat perbuatan Ferdy Sambo sendiri," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Sri Juliati/Nuryanti)(Kompas TV)
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.