PPPK 2022
Kenali sebelum Mendaftar, Inilah 7 Perbedaan CPNS dan PPPK 2022
Yuk! Kenali sebelum mendaftar, berikut perbedaan antara CPNS dan PPPK dan formasi yang dibutuhkan.
TRIBUNKALTIM.CO - Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bakal dibuka pemerintah pada tahun 2022 ini.
Baik CPNS maupun PPPK, keduanya akan sama-sama bekerja di instansi pemerintahan.
Tidak hanya itu, seragam yang digunakan CPNS dan PPPK juga akan sama.
Setiap tanggal 17, keduanya juga akan sama-sama mengenakan pakaian Korpri.
Meski demikian, keduanya tentunya memiliki sejumlah perbedaan.
Perbedaan antara CPNS dan PPPK ini di antaranya terkait jabatan, gaji, hingga batas usia melamar.
Baca juga: Dihapuskan Tahun Depan, Inilah Syarat Tenaga Honorer Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022
Berikut perbedaan antara CPNS dan PPPK:
1. Status Hubungan Kerja
Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS merupakan WNI yang memenuhi persyaratan dan diangkat sebagai pegawai ASN tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara PPPK, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Batas Usia Melamar
Menurut Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, seseorang dapat melamar CPNS jika usia minimalnya 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Adapun PPPK, usia minimalnya 20 tahun dan usia maksimalnya satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
3. Tahapan Seleksi
Pelamar CPNS, harus melalui 3 proses seleksi, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Sementara PPPK, hanya menjalani seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
4. Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan hubungan kerja untuk PNS, apabila ia meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, atau tidak cakap jasmana/rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.
Pada PNS, pemutusan hubungan kerja juga bisa terjadi apabila PNS telah mencapai usia pensiun.
Sedangkan PPPK, pemutusan hubungan kerja terjadi apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, Pemerintah Siapkan 1.035.811 Formasi P3K
5. Kedudukan
Meski sama-sama mengisi formasi di pemerintahan, tetapi ruang lingkup PPPK jauh lebih terbatas.
PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan, sedangkan PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
6. Gaji dan Tunjangan
Perbedaan gaji dan tunjangan PNS dan PPPK tidak terletak di rincian komponen yang diterima, melainkan landasan hukum yang mengatur.
Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
Sementara komponen pendapatan PPPK, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
7. Batas Usia Pensiun
Pada PNS, pensiun terjadi pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan usia sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Sementara PPPK, akan pensiun pada usia:
58 tahun: Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan.
60 tahun: Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya. 65 tahun: Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Baca juga: Wajib Diketahui Pelamar CPNS dan PPPK 2022, Inilah Cara Daftar dan Tips agar Sukses Registrasi
Melansir dari akun Instagram resmi @cpnsindonesia.id, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibutuhkan diatas 1 juta.
Adapun rencana pengadaan PPPK dan CPNS 2022 sebanyak lebih dari 1 juta dengan formasi sebagai berikut.
1. Pemerintah Pusat
- Guru: membutuhkan 45.000 orang
- Dosen (Kemdikbud/Kemenag): membutuhkan 20.000 orang
- Dokter atau Tenaga Kesehatan (Kemenkes): membutuhkan 3000
- Jabatan teknis lainnya: membutuhkan 25.554 orang
2. Pemerintah Daerah
- Guru: membutuhkan 758.018 orang
- Fungsional selain Guru: membutuhkan 184.239 orang
- Sekolah Kedinasan: membutuhkan 8.941 orang.
- Formasi CPNS dan PPPK bagi Papua dan Papua Barat: membutuhkan 41.376 orang.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kenali Perbedaan ASN dan PPPK Sebelum Mendaftar CPNS, Termasuk Gaji dan Usia Pensiun, https://makassar.tribunnews.com/2022/08/08/kenali-perbedaan-asn-dan-pppk-sebelum-mendaftar-cpns-termasuk-gaji-dan-usia-pensiun?page=all.