Berita Nasional Terkini
Bharada E Sebut Tak Ada Pelecehan di Rumah Dinas, Istri Ferdy Sambo Menangis Sejak dari Magelang
Update terbaru kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E mengatakan tak ada pelecehan yang terjadi di rumah dinas
TRIBUNKALTIM.CO - Update terbaru kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E mengatakan tak ada pelecehan yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, terungkap pula, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sudah menangis sejak perjalanan dari Magelang ke Jakarta.
Hal ini diungkapkan Bharada E melalui kuasa hukumnya, Muhammad Burhanuddin.
Baca juga: Beredar Foto Istri Irjen Ferdy Sambo dan 3 Ajudan, Bu Putri Pegang Tangan Brigadir J
Baca juga: Sosok Seali Syah, Mau Bongkar Skenario Ferdy Sambo yang Libatkan Suaminya, Pernah Bela Laura Anna
Muhammad Burhanuddin menyebut istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah menangis sejak perjalanan dari Magelang.
Burhanuddin mengungkapkan Putri mulai menangis sejak dari rumah yang berada di Magelang.
Namun terkait apakah rumah yang dimaksud rumah pribadi atau rumah dinas, Burhanuddin tidak menjelaskan secara detil.
Burhanuddin mengatakan hal ini didapatnya dari pengakuan Bharada E.
"Yang dicerita (Bharada E bercerita -red) itu ada masalah. Ibu Putri nangis-nangis dari Magelang. Nangis-nangis dari rumah itu (rumah di Magelang)," tuturnya dalam Hotroom di YouTube metrotvnews, Rabu (10/8/2022).
Selain itu, Burhanuddin mengungkapkan bahwa tidak ada pelecehan yang dialami oleh Putri Candrawathi di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan berdasarkan pengakuan Bharada E.
"Kalau kejadian yang diungkap (Bharada E), motif di TKP tidak ada sama sekali (pelecehan seksual)," tuturnya.
Burhanuddin juga menceritakan peristiwa di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di mana Bharada E disebutnya sebagai penembak pertama kepada Brigadir J.
"Belum tertembak (sebelumnya). Yang nembak pertama Bharada E, yang nembak Bharada E," jelasnya.
Selain itu, dirinya juga menyebut, menurut pengakuan Bharada E, Brigadir J tidak dianiaya terlebih dahulu sebelum ditembak.
Baca juga: TERUNGKAP Peran 3 Jenderal Polisi Disikat Kapolri Dalam Kasus Brigadir J, Benny Ali juga Ferdy Sambo
"Kalau dari pengakuan Bharada (E) tidak ada penganiayaan," jelasnya.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Putri Candrawathi melaporkan Brigadir J atas adanya dugaan pelecehan ke Polres Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Jakarta Selatan non-aktif, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto pada 12 Juli 2022.

"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 (KUHP) dan 289 (KUHP)," tuturnya dikutip dari Tribunnews.
Kemudian, laporan ini pun naik ke penyidikan dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Sehingga, diartikan bahwa pihak kepolisian menemukan adanya unsur pidana soal laporan Putri Candrawathi.
Baca juga: LPSK Hentikan Proses Asesmen ke Istri Ferdy Sambo, Sebut Putri Chandrawati Lebih Butuh Terapi Obat
"Pasal yang kemarin disampaikan Pak Kapolri, perbuatan cabul dan pengancaman," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pada 19 Juli 2022.
Sementara pasal yang disangkakan kepada Brigadir J masih sama yakni pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.
Seiring berjalannya waktu, Bareskrim Polri mengambil alih kasus ini.
Hal ini disampaikan Irjen Dedi Prasetyo pada 31 Juli 2022.

Dedi mengklaim ditariknya kasus dugaan pelecehan seksual oleh penyidik Bareskrim Polri itu lantaran pertimbangan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan kasusnya.
Hanya saja, katanya, penyidik dari Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya masih dilibatkan dalam laporan dugaan pelecehan seksual ini.
Kabareskrim: Kecil Kemungkinan Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual ke Istri Ferdy Sambo
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan kecil kemungkinan adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Brigadir J.
Menurutnya, lantaran pasal yagn disangkakan terhadap empat tersangka yaitu Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo adalah pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Kalau (pasal) 340 (KUHP) diterapkan, kecil kemungkinannya itu (adanya pelecehan seksual)," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan pihaknya masih akan memeriksa saksi termasuk Putri Candrawathi soal adanya dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J.
"Terkait motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Saat ini belum kita simpulkan," ungkapnya.
Listyo juga mengungkapkan terbukti atau tidaknya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi akan terungkap di pengadilan.
"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabka ke pengadilan," katanya.
Baca juga: Kabar Terkini Kasus Brigadir J, Tafsiran Pengamat Soal Motif dan Kata Dewasa yang Diucap Mahfud MD
Mahfud MD Klaim Terima Bocoran Motif Kasus Brigadir J
Menko Polhukam Mahfud MD mengklaim dirinya menerima bocoran terkait motif pembunuhan terhadap Brigadir J.
Mahfud menyebut bocoran motif yang diterimanya berbeda dengan spekulasi yang selama ini beredar di publik baik dari Komnas HAM, LPSK, atau senior Polri dan TNI.
"Saya dapat bocoran. Tapi kan tidak boleh saya ngatakan yang begitu-begitu (motif). Biar dikonstruksi dulu."
"Dapat hal-hal yang mungkin tidak pernah muncul di publik dari Komnas HAM, dari LPSK, dari orang-perorangan, dari senior Polri, (senior) tentara dan sebagainya," jelasnya pada Satu Meja di YouTube Kompas TV pada Rabu (10/8/2022) malam.
Mahfud juga mengaku telah bertemu dengan Listyo saat menghadiri resepsi pernikahan putri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dirinya menceritakan pada pertemuan tersebut, dia berkoordinasi dengan Listyo soal penanganan kasu tewasnya Brigadir J.
"Ketika Anies mantu, saya datang dia (Jenderal Listyo) datang. Lalu duduk berdua. Gimana ini, koordinasi di situ," tuturnya.
Selanjutnya, Mahfud MD mengatakan spekulasi motif yang beredar di publik terkait kasus ini yang sebelumnya dia sebut hanya dapat berlaku dikonsumsi oleh orang dewasa.
Baca juga: Rocky Gerung Sindir Benny Mamoto Atas Keterangan yang Disampaikan dalam Kasus Brigadir J
Adapun spekulasi motif pertama adalah pelecehan seksual.
"Pelecehan itu apa sih. Apakah membuka baju atau apa? Itu kan untuk orang dewasa," katanya.
Lalu, motif kedua adalah perselingkuhan empat segi.
Kemudian motif ketiga yang beredar di masyarakat adalah adanya pemerkosaan sehingga Brigadir J ditembak.
"Itu kan sensitif," pungkas Mahfud MD. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Bharada E: Istri Ferdy Sambo Menangis dari Magelang, Tak Ada Pelecehan di Rumah Dinas