Breaking News

Berita Nasional Terkini

BREAKING NEWS - Live Streaming Rilis Hasil Pemeriksaan Pertama Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka

BREAKING NEWS - Live Streaming Rilis Hasil Pemeriksaan Pertama Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Editor: Doan Pardede
Capture Kompas TV
BREAKING NEWS - Live Streaming Rilis Hasil Pemeriksaan Pertama Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka 

TRIBUNKALTIM.CO - Tim Khusus bentukan Kapolri akan menyampaikan perkembangan terbaru hasil pemeriksaan pertama Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Awalnya, Kadiv Humas Irjen Dedy Prasetyo bersama Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian sudah berdiri di podium untuk menyampaikan keterangan, Kamis (11/8/2022) malam.

Namun beberapa saat kemudian, Kadiv Humas Irjen Dedy Prasetyo diikuti Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian sempat terlihat meninggalkan podium.

Informasi dari wartawan Kompas TV di lokasi, Irjen Dedy Prasetyo terlihat berbicara melalui telepon selulernya hingga akhirnya kembali ke podium untuk menyampaikan rilis.

Baca juga: Terjawab Kenapa Brigadir Joshua Dibunuh Versi Kamarudin Simanjuntak dan Kata Kapolri soal Tersangka

Dalam rilis, Irjen Ferdy Sambo disebutkan emosi saat mendengar laporan sang istri Putri Chandrawathi seputar kejadian di Magelang hingga akhirnya merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Demikian salah satu kesimpulan hasil pemeriksaan Tim Khusus terkait perkembangan terbaru hasil pemeriksaan pertama Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka di Mako Brimob yang dikutip TribunKaltim.co dari live streaming Kompas TV, Kamis (11/8/2022) malam.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menyampaikan ada 4 orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J tersebut.

Empat tersangka yaitu Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo

Perannya, RE melakukan penembakan, RR menyaksikan dan membantu, KM menyaksikan dan membantu.

Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo menyuruh (memerintahkan) melakukan penembakan terhadap Brigadir J dan membuat skenario peristiwa kematian Brigadir J seolah terjadi tembak menembak, pada 8 Juli 2022.

"Tolong dicatat, saya ingin menyampaikan 1 hal. Bahwa di dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga, yang terjadi Magelang, yang dilakukan oleh almarhum Joshua," kata Andi Rian.

Oleh karena itu, tersangka FS kemudian memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan.

"Tersangka FS kemudian memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Joshua," kata Andi Rian. 

Dalam kesempatan tersebut, Dedy Prasetyo juga menyampaikan bahwa Satgasus yang dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo dihentikan.

"Artinya sudah tidak ada lagi Satgasus Polri," kata Deddy.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved