Berita Nasional Terkini

Emosi Dengar Laporan Putri Chandrawathi, Lengkap Hasil Pemeriksaan Ferdy Sambo sebagai Tersangka

Hasil pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, FS emosi mendengar laporan istrinya Putri Chandrawathi seputar kejadian di Magelang

Editor: Doan Pardede
Capture Kompas TV
Hasil pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, FS emosi mendengar laporan istrinya Putri Chandrawathi seputar kejadian di Magelang 

1. Empat tersangka yaitu Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

2. RE melakukan penembakan.

3. RR menyaksikan dan membantu.

4. KM menyaksikan dan membantu.

5. Irjen Ferdy Sambo menyuruh (memerintahkan) melakukan penembakan terhadap Brigadir J dan membuat skenario peristiwa kematian Brigadir J seolah terjadi tembak menembak, pada 8 Juli 2022.

6. Terkait motifnya, saat ini sedang terus dilakukan pendalaman oleh Timsus Polri. "Terkait motifnya, saat ini sedang dilakukan pendamalam terhadap saksi-saksi dan ibu PC. Salah satu diduga Putri pemicu utama terjadinya kasus ini,"ujar Kapolri.

7. Irwasum Mabes Polri, Komjen Pol Agung menjelaskan kesulitan saat menyelidiki kasus tersebut. "Kami kesulitan pemeriksaan karena barang bukti dihilangkan dan TKP dibersihkan.

8. Awalnya 56 personel polri diperiksa dan terdapat 31 personel patut diduga melanggar kode Etik.

9. Dari 31 personel, 11 personel ditempatkan di tempat khusus dan 3 Jenderal ditempatkan di Mako Brimob.

Baca juga: Bukan Saling Baku Tembak, Bharada E Bongkar Perintah Atasan Tembak Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

10. "Ke 31 personel tersebut terdiri dari dua personel Bareskrim Polri, 21 personel dari Div Propam, dan 7 personel Polda Metro Jaya," ujar Komjen Agung.

11. Pada saat pemeriksaan Bharada E menyampaikan dengan tulisan tangan yang dilengkapi dengan cap jempol dan metrai. Dari situlah dilakukan pemeriksaan oleh Timsus terhadap Bripka RR dan Irjen FS dan KM dan limpahkan ke Bareskrim Polri hingga menjadi tersangka.

12. Kemudian kemarin, Timsus pemeriksaan mendalam kepada FS , maka telah ditemukan bukti yang cukup melakukan tindak pidana. maka ditetapkan sebagai tersangka.

13. Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, mulai tanggal 18 Juli 2022 timnya telah melakukan olah TKP selama 4 hari berturut-turut di 3 lokasi. "Kemudian kami melaksanakan analisa terhadap hasil pemriksaan atau autopsi yang dilaksanakan oleh forensik polri," ujar Agus.

14. Kabareskrim dan timnya berusaha untuk mencari sidik jari dan DNA di lokasi ada 6 orang di antaranya Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, KM, Bharada E, Brigadir J (korban), dan Bripka RR.

15. Irjen Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340, Pasal 338 jo 55 dan 56, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau penjara sekurang-kurangnya selama 20 tahun.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved