Berita Samarinda Terkini

Kesepian Ditinggal Mudik Istri, Seorang Pria Muda di Samarinda Nekat Cabuli Anak Belia

Kesepian karena lama ditinggal istri pulang kampung membuat Bale (21)-nama samaran- nekat mencabuli anak tetangganya yang baru duduk di bangku 2 SD

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Bale (lingkar biru) pelaku pencabulan terhadap bocah berusia 8 tahun.TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Kesepian karena lama ditinggal istri pulang kampung membuat Bale (21)-nama samaran- nekat mencabuli anak tetangganya yang baru duduk di bangku kelas 2 SD.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan bahwa perbuatan tercela Bale pertama kali dilakukan pada Jumat (29/7/2022) lalu di rumah korban.

Di mana kala itu kediaman korban yang berada di wilayah Kecamatan Samarinda Kota sedang dalam keadaan sepi.

Entah setan apa yang merasuki, Bale mendadak mendekati Ilalang (8) -juga nama samaran- yang tengah bermain seorang diri di halaman rumah dan meraba tubuh korban.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Balikpapan Cabuli Muridnya, Diketahui Sudah Menduda Setahun

Baca juga: Seorang Ayah di Samarinda Tega Cabuli Putri Kandungnya, Aksinya Berlangsung Selama 7 Tahun

Baca juga: Kuli Bangunan Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria 64 Tahun Diamankan Polres Berau

Tidak sampai di situ, keesokan harinya, Sabtu (30/7) Pukul 23.55 WITA saat korban tertidur, pelaku masuk ke dalam kamar dan kembali meraba-raba tubuh korban.

Karena merasa takut terhadap pelaku, Ilalang akhirnya menceritakan perbuatan Bale kepada ibunya.

Tidak terima, sang ibunda langsung melakukan pelaporan ke Mapolsekta Samarinda Kota.

Atas keterangan dan ciri-ciri pelaku yang telah dikumpulkan, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

"Diamankan di kediamannya," terang Kombes Pol Ary Fadli.

Dijelaskannya bahwa pelaku merasa kesepian lantaran sudah ditinggal sang istri pulang kampung selama 1 tahun.

Baca juga: Beri Uang Jajan Rp 1.000, Seorang Kakek di Sumsel Tega Cabuli Bocah yang Berusia 5 Tahun

"Tapi tidak sampai ada hubungan layaknya suami istri," ucapnya menegaskan.

Atas perbuatannya Bale terjerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI tahun 2016, dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved