Berita Berau Terkini
Kuli Bangunan Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria 64 Tahun Diamankan Polres Berau
Aksi itu dilakukan pada 22 dan 23 Maret 2022 lalu, di salah satu rumah kosong yang dijaga tersangka, di Kelurahan Karang Ambon, Kecamatan Tanjung Rede
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kuli bangunan bernama Budiman (64) diamankan jajaran Polres Berau karena telah melakukan aksi pencabulan kepada dua anak XxX (5) dan QqQ (8), yang masih di bawah umur.
Aksi itu dilakukan pada 22 dan 23 Maret 2022 lalu, di salah satu rumah kosong yang dijaga tersangka, di Kelurahan Karang Ambon, Kecamatan Tanjung Redeb.
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Berau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku saat ini sudah kami tahan,” jelas Ferry saat didampingi Kanit PPA Ipda Wigrha Mustika Rahma, kepada Tribunkaltim.co, Rabu (13/4/2022).
Dari keterangan tersangka kepada petugas, pelaku mengaku memiliki kesenangan tersendiri ketika berhasil memegang alat vital atau bagian sensitif korbannya.
Baca juga: Sejumlah Anak di Bawah Umur Korban Rudapaksa di Minahasa Utara, Pelaku Seorang Lansia
Baca juga: Temukan Video Syur Saat Cek Hp, Ternyata Anak di Bawah Umur di Kalteng Korban Rudapaksa Guru Ngaji
Baca juga: NEWS VIDEO Habib Yusuf Alkaf Ditangkap, Diduga Asusila Anak di Bawah Umur
Bahkan pelaku juga diketahui beberapa kali mengakses video porno melalui internet dari handphone miliknya.
“Sebuah kesenangan bagi pelaku memegang alat vital korbannya. Aksi itu dilakukan sudah dua kali kepada korbannya. Di hari kedua, pelaku mengiming-imingi korbannya dengan uang Rp 10 ribu,” katanya.
Adapun kronologi kejadiannya, pada Rabu (24/3/2022) lalu, sekira pukul 16.30 Wita, di rumah kosong di Jalan Ki Hajar Dewantara, XxX dan QqQ sedang bermain di depan teras. Kemudian, bersama Budiman masuk ke dalam rumah kosong, dan diikuti oleh KNJ untuk bermain di dalam rumah.
Saat berada di dalam rumah tersebut, korban mulai melancarkan aksinya kepada dua korbannya. Aksi itu dilakukan di bagian dapur. Awalnya, tersangka memanggil QqQ dan memangkunya. Tidak hanya itu, tersangka juga memasukkan tangannya ke dalam celana korban.
“Tidak lama kemudian QqQ mengelak dan pergi dari pangkuan tersangka. Tersangka kemudian memanggul XxX. Tersangka juga sempat membuka celana korban,” jelasnya.
Baca juga: Satpol PP Samarinda Gelar Razia Pekat, Terjaring 5 Pasangan Muda-mudi Anak di Bawah Umur
Usai beraksi di rumah kosong itu, tersangka dan dua korban tersebut kemudian keluar dari rumah kosong itu. bahkan, tersangka juga sempat memberi uang sebesar Rp 10 ribu kepada kepada XxX saat masih berada di tangga rumah itu.
Pada saat yang sama, kata Ferry, ibu korban yang melihat anaknya diberi uang, marah dan meminta anaknya supaya menolak pemberian dari tersangka.
Uang tersebut, akhirnya diberikan kepada temannya untuk jajan. Kasus tersebut kemudian terungkap lantaran, salah satu korban malam harinya menceritakan apa yang telah terjadi saat dia bersama tersangka di rumah kosong.
“Orangtuanya tidak terima langsung melaporkannya ke Mapolres Berau. Setelah mendapat laporan, personel kami langsung bergerak menjemput tersangka,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 82 Ayat 1 junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.