Berita Samarinda Terkini

Tak Tahan Kesepian, Pria di Samarinda Ini Lecehkan Bocah Perempuan Kelas 2 SD

Pria berusia 21 tahun di Kota Samarinda ini melakukan perbuatan yang tidak terpuji dengan melakukan pelecehan terhadap bocah kelas 2 SD.

Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Bale (lingkar biru) pelaku pencabulan terhadap bocah berusia 8 tahun.TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO - Entah setan apa yang merasuki pria berusia 21 tahun di Kota Samarinda ini sampai melakukan perbuatan yang tidak terpuji dengan melakukan pelecehan terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun dan masih duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar (SD).

Kita sebut saja pelaku itu dengan sebutan Bale, si Bale tersebut telah meraba-raba tubuh bocah tersebut yang merupakan tetangganya sendiri.

Alasannya sih, karena si Bale ini lama ditinggal sang istri pulang kampung sekitar kurang lebih satu tahun lamanya.

Baca juga: 628 WBP Lapas Samarinda Diusulkan Dapat Remisi 17 Agustus, 11 Orang di Antaranya Langsung Bebas

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, perbuatan tercela Bale pertama kali dilakukan pada Jumat (29/7/2022) lalu di rumah korban.

Di mana kala itu kediaman korban yang berada di wilayah Kecamatan Samarinda Kota sedang dalam keadaan sepi.

Entah setan apa yang merasuki, Bale mendadak mendekati bocah tersebut yang tengah bermain seorang diri di halaman rumah dan meraba tubuh korban.

Tidak sampai di situ, keesokan harinya, Sabtu (30/7/2022) Pukul 23.55 WITA saat korban tertidur, pelaku masuk ke dalam kamar dan kembali meraba-raba tubuh korban.

Baca juga: Kesepian Ditinggal Mudik Istri, Seorang Pria Muda di Samarinda Nekat Cabuli Anak Belia

Karena merasa takut terhadap pelaku, akhirnya korban menceritakan perbuatan Bale kepada ibunya.

Tidak terima, sang ibunda langsung melakukan pelaporan ke Mapolsekta Samarinda Kota.

Atas keterangan dan ciri-ciri pelaku yang telah dikumpulkan, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

"Diamankan di kediamannya," terang Kombes Pol Ary Fadli.

Baca juga: Atasi Banjir di Samarinda, Sungai Karang Mumus Dikeruk, Dialokasikan Rp 51 Miliar

Dijelaskannya bahwa pelaku merasa kesepian lantaran sudah ditinggal sang istri pulang kampung selama 1 tahun.

"Tapi tidak sampai ada hubungan layaknya suami istri," ucapnya menegaskan.

Atas perbuatannya Bale terjerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI tahun 2016, dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved