Berita Nasional Terkini
Bharada E Tunjuk Mantan Pengacara Ahok Gantikan Deolipa Yumara, Ini Profil Ronny Talapessy
Bharada E tunjuk mantan pengacara Ahok gantikan Deolipa Yumara, ini profil Ronny Talapessy.
TRIBUNKALTIM.CO - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tunjuk mantan pengacara Ahok gantikan Deolipa Yumara, ini profil Ronny Talapessy di kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diberitakan sebelumnya, Bharada E mencabut kuasanya pada Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sebagai pengacara.
Bharada E dan keluarganya pun menunjuk pengacara baru, Ronny Talapessy.
Baca juga: Karni Ilyas dan Ketua IPW Duga Bharada E dapat Jaminan Sebelum Jadi Tersangka atas Kasus Brigadir J
Baca juga: Bharada E Cabut Kuasa Deolipa dan Burhanuddin Sebagai Pengacara, IPW Duga Ada Intervensi Penyidik
Ronny Talapessy ditunjuk sebagai pengacara Bharada E mengantikan Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin yang surat kuasanya telah dicabut pada Rabu (10/8/2022).
Ronny Talapessy langsung mendampingi Bharada E sejak Rabu (10/8/2022).
"Betul, saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E," kata Ronny Talapessy saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).
Ronny Talapessy menerangkan pihaknya langsung mendampingi Bharada E dalam proses pemeriksaan termasuk pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Hari ini, Jumat (12/8/2022).
"Pastinya, semua kepentingan hak hukum dari Bharada E, semua proses ini harus berjalan sesuai koridornya," jelasnya.
Sebelumnya, surat pencabutan kuasa Deolipus Yumara dan Muhammad Burhanuddin tersebar di media sosial.
Pencabutan surat kuasa tersebut berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani di atas materai.
Berikut isinya:
"Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.
Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara S.H, S.Psi dan Muhammad Burhanuddin S.H, advokat (pengacara).
Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani. Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin Associates Counselor of Law tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam kuasa tersebut.
Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.