Berita Nasional Terkini

Bharada E Cabut Kuasa Deolipa dan Burhanuddin Sebagai Pengacara, IPW Duga Ada Intervensi Penyidik

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tiba-tiba mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sebagai pengacaranya.

Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Foto Bharada E (kiri) | Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara (kanan) saat tiba di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022). Deolipa dan Burhanuddin dicabut kuasanya sebagai pengacara oleh Bharada E. Namun IPW menduga pencabutan itu adalah bentuk intervensi penyidik. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tiba-tiba mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sebagai pengacaranya.

Pencabutan kuasa ini diterima pengacara Bharada E melalui pesan WhatsApp.

Dicabutnya kuasa Deolipa dan Burhanuddin pun menuai reaksi dari Indonesia Police Watch (IPW).

Baca juga: Nyawa Bharada E Terancam, Susno Duadji Ingatkan LPSK: Orang Bisa Mati Duluan

Baca juga: Detik-detik Brigadir J Dieksekusi, Kuasa Hukum Bharada E: Ditembak Saat Posisi Berlutut

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga adanya intervensi dari penyidik.

Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dicabut kuasanya sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Hal ini diketahui oleh Deolipa saat dirinya menerima surat pencabutan kuasa itu melalui pesan WhatsApp.

Menurutnya, surat kuasa itu berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani di atas materai.

"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan nggak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," tuturnya dalam program Kontroversi di YouTube metrotvnews, Kamis (11/8/2022).

Deolipa mengatakan menurut surat itu, Bharada E telah mencabut kuasa dirinya sebagai kuasa hukum terhitung sejak Rabu (10/8/2022).

"Terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada kami," tuturnya.

Untuk selengkapnya berikut isi dari surat pencabutan kuasa berdasarkan yang dibacakan oleh Deolipa Yumara:

"Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.

Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara S.H, S.Psi dan Muhammad Burhanuddin S.H, advokat (pengacara).

Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani.

Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin Associates Counselor of Law tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam kuasa tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved