Berita Kukar Terkini

8 Tempat Bebas Asap Rokok di Kabupaten Kutai Kartanegara yang Resmi Ditetapkan Pemkab Kukar

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) yang melarang warga merokok di sejumlah lokasi.

Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Salah satu Kawasan di pusat kota Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). (TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) yang melarang warga merokok di sejumlah lokasi.

Beleid yang mengatur mengenai kawasan tanpa rokok itu bernomor 22 tahun 2022 dan telah ditetapkan serta diundangkan pada tanggal 15 Juni 2022, lalu.

Jika ada masyarakat yang melanggar maka siap-siap saja akan dikenakan sanksi. Sanksi terendah berupa sanksi administrasi.

Seperti peringatan atau teguran, perintah untuk meninggalkan kawasan tanpa rokok, hingga paksaan untuk meninggalkan lokasi.

Baca juga: Disdukcapil Kukar Percepat Pemutakhiran Data Kependudukan Jelang Pemilu 2024

"Aturan ini dibuat untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk rokok, baik langsung maupun tidak langsung," ujar Bupati Kukar Edi Damansyah, Senin (15/8/2022).

Setelah Perbup tersebut berlaku, ada sejumlah zona di Kukar yang bebas asap rokok. Pemerintah Kabupaten Kukar pun telah melakukan sosialisasi terhadap aturan itu.

Larangan merokok, lanjutnya, bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga Kukar.

Baca juga: 7 Kriteria Desa Wisata ala ADWI, Desa Pela Kukar Siap Menerapkan

Saat ini, banyak warga Kukar yang menjadi korban asap rokok perokok aktif.

Selain itu, aturan ini ditegakkan sebagai upaya menekan jumlah perokok aktif di Kukar, sembari mencegah pertumbuhan perokok pemula.

"Sosialisasi sudah dijalankan, langsung diterapkan beserta sanksinya sejak ditetapkan," tandasnya.

Baca juga: Tarif Homestay di Desa Wisata Pela Kukar Hanya Rp 150 Ribu, Simak Fasilitas dan Daya Tariknya

*Berikut Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Kutai Kartanegara:

1. Kantor dalam lingkup Pemerintah Daerah;

2. Tempat pelayanan kesehatan;

3. Tempat proses belajar mengajar;

4. Tempat anak bermain;

Baca juga: Inilah Biaya dan Cara Berwisata ke Desa Pela Kukar, Surganya Pesut Mahakam

5. Tempat ibadah;

6. Tempat kerja;

7. Tempat umum; dan

8. Angkutan umum. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved