Berita Pemkab Kutai Barat
Bagian Hukum Optimalisasi Layanan JDIH, Ajak Masyarakat Kunjungi Website jdih.kutaibaratkab.go.id
Pemkab Kubar Melalui Bagian Hukum melakukan kegiatan sosialisasi JDIH pada Jumat (15/8/2022) guna memberikan pelayanan optimal dalam pengelolaan JDIH.
TRIBUNKALTIM.CO - Guna memberikan pelayanan optimal dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terpadu, terintegrasi dan menjamin ketersediaan dokumen hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah, Pemkab Kubar Melalui Bagian Hukum melakukan kegiatan sosialisasi JDIH pada Jumat (15/8/2022).
Kepala Bagian Hukum Adrianus Joni SH MM melalui Sub Koordinator Substansi Dokumentasi dan Informasi Lina Claudia, S.H., M.Si. mengajak masyarakat Kubar berkunjung ke website Kubar di http://jdih.kutaibaratkab.go.id/ yang berisikan produk-produk hukum daerah kubar.
Baca juga: Pemkab-DPRD Sepakati KUA dan PPAS RAPBD 2023, Bupati Yapan: Sinergitas Modal Utama Membangun Kubar
Seperti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat, Peraturan Bupati (Perbup) Kubar, antara lain produk-produk hukum dari Tahun 2001 sampai tahun 2021.
Lina menjelaskan, JDIH merupakan upaya penyebarluasan informasi produk-produk hukum daerah melalui web, yang terintegrasi dengan JDIH nasional agar mudah diakses sesuai kebutuhan masyarakat Kubar.
Baca juga: Berlaga di Kompetisi Olahraga Tradisional Kaltim, Kubar Raih Juara II dan III Menyumpit
Selain sosialisasi untuk memperkenalkan web kepada masyarakat, Bagian Hukum juga membagikan stiker-stiker berisikan alamat web JDIH Kubar kepada masyarakat dan ASN.
"Ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan stakeholder dan pengelola JDIH di daerah, terutama dalam rangka pengelolaan dan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum berbasis teknologi dan terintegrasinya database peraturan perundang-undangan pusat dan daerah," jelas Lina. (adv)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.